Amran ingin Hartati ditahan
Rabu, 29 Agustus 2012 - 13:24 WIB
Amran ingin Hartati ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Buol Amran Batalipu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Hartati Murdaya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kuasa hukum Amran Batalipu, Amat Entedaim mengatakan, pihaknya sangat menginginkan agar KPK segera menahan Hartati Murdaya yang juga pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).
"Kita minta KPK untuk mempercepat penahanan Hartati Murdaya," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Disinggung soal kapan kemungkinan berkas pemeriksaan kliennya akan dinyatakan lengkap (P-21), Amat mengungkapkan kemungkinan dalam waktu satu atau dua bulan kedepan, berkas kliennya akan dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK.
Amran sendiri hari ini kembali diperiksa oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Amran yang datang ke Gedung KPK sekira pukul 09.58 WIB, dengan mengenakan baju tahanan KPK enggan berkomentar sedikit pun terkait pemeriksaannya.
Seperti diketahui, KPK menahan Amran sejak 6 Juli 2012 lalu, karena diduga telah menerima suap senilai Rp3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations, yakni General Manajer PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.
Yani Anshori, dan Gondo Sudjono juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kemudian, pada 8 Agustus 2012 lalu, KPK juga menetapkan kasus tersangka terhadap pemilik PT HIP, dan PT CCM Hartati Murdaya.
Kuasa hukum Amran Batalipu, Amat Entedaim mengatakan, pihaknya sangat menginginkan agar KPK segera menahan Hartati Murdaya yang juga pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).
"Kita minta KPK untuk mempercepat penahanan Hartati Murdaya," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Disinggung soal kapan kemungkinan berkas pemeriksaan kliennya akan dinyatakan lengkap (P-21), Amat mengungkapkan kemungkinan dalam waktu satu atau dua bulan kedepan, berkas kliennya akan dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK.
Amran sendiri hari ini kembali diperiksa oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Amran yang datang ke Gedung KPK sekira pukul 09.58 WIB, dengan mengenakan baju tahanan KPK enggan berkomentar sedikit pun terkait pemeriksaannya.
Seperti diketahui, KPK menahan Amran sejak 6 Juli 2012 lalu, karena diduga telah menerima suap senilai Rp3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations, yakni General Manajer PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.
Yani Anshori, dan Gondo Sudjono juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kemudian, pada 8 Agustus 2012 lalu, KPK juga menetapkan kasus tersangka terhadap pemilik PT HIP, dan PT CCM Hartati Murdaya.
(lil)