Polri & KPK terkesan abaikan gugatan MAKI
Rabu, 29 Agustus 2012 - 08:01 WIB
Polri & KPK terkesan abaikan gugatan MAKI
A
A
A
Sindonews.com - Sidang perdana gugatan Praperadilan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK, terkait tidak sahnya penyidikan dan penahanan tersangka korupsi simulator SIM diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akhirnya ditunda.
Pasalnya, dua termohon, Kapolri dan KPK tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Asep Wijaya mengatakan, ketidakhadiran kedua institusi itu bisa jadi karena gugatan dianggap tidak layak untuk diperdebatkan.
“Bisa saja kedua termohon ini sudah mengetahui jika kasus itu tidak penting, sehingga mereka enggan untuk menghadiri sidang itu," jelas Asep kepada Sindonews, Selasa (29/8/2012).
Namun sesungguhnya ketidakhadiran itu justru merugikan keduabelah pihak. Kesan yang muncul justru ketidakpatuhan terhadap hukum dari institusi penegak hukum. Selain itu, kedua institusi itu terkesan mengabaikan hak mereka di depan hukum.
“Kalau mereka tidak datang ya sudah hak dia itu. Yang rugi justru ketika mereka tidak datang karena dia kehilangan haknya,“ ujar Asep lagi.
Sebagai institusi penegakan hukum sebaiknya Polri maupun KPK hadir dalam persidangan tersebut
Diketahui sebelumnya, MAKI telah melakukan gugatan terhadap tiga pimpinan penegak hukum, selaku termohon, yakni Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Pimpinan KPK, dan Jaksa Agung Basrief Arief.
Kapolri dan pimpinan KPK tak hadir. Sedangkan Kejaksaan atau Jaksa Agung sebagai termohon ketiga diwakili oleh kuasa hukumnya, Hendri dan Sukma.
"Gugatan yang kami layangkan itu terkait tidak sahnya penyidikan dan penahanan tersangka korupsi simulator SIM, sehingga harus diserahkan kepada KPK," kata Koordinator MAKI, Bonyamin.
Bonyamin mengaku, penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus tersebut tidaklah sah karena ada dugaan upaya dari kepolisian untuk menutupi kasus tersebut.
Namun, di satu sisi, berdasarkan hukum yang berlaku, penanganan kasus oleh Mabes Polri tidak tepat. Keempat tersangka itu adalah Waka Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legiman dan pengusaha Budi Susanto.
"Sebab, penyidikan kasus itu oleh termohon satu (Bareskrim Polri) telah melanggar Pasal 50 Undang-undang nomor 30/2002 tentang KPK. Maka harus dinyatakan batal demi hukum," pungkasnya.
Dalam gugatannya, MAKI juga memohon agar majelis hakim memerintahkan penyidik Bareskrim Polri agar menyerahkan penanganan kasus tersebut ke KPK. Dan, meminta agar hakim memerintahkan Jaksa Agung untuk menolak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/16/VIII/2012/Tipikor. SPDP ini dikeluarkan Bareskrim Polri untuk semua tersangka.
Pasalnya, dua termohon, Kapolri dan KPK tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Asep Wijaya mengatakan, ketidakhadiran kedua institusi itu bisa jadi karena gugatan dianggap tidak layak untuk diperdebatkan.
“Bisa saja kedua termohon ini sudah mengetahui jika kasus itu tidak penting, sehingga mereka enggan untuk menghadiri sidang itu," jelas Asep kepada Sindonews, Selasa (29/8/2012).
Namun sesungguhnya ketidakhadiran itu justru merugikan keduabelah pihak. Kesan yang muncul justru ketidakpatuhan terhadap hukum dari institusi penegak hukum. Selain itu, kedua institusi itu terkesan mengabaikan hak mereka di depan hukum.
“Kalau mereka tidak datang ya sudah hak dia itu. Yang rugi justru ketika mereka tidak datang karena dia kehilangan haknya,“ ujar Asep lagi.
Sebagai institusi penegakan hukum sebaiknya Polri maupun KPK hadir dalam persidangan tersebut
Diketahui sebelumnya, MAKI telah melakukan gugatan terhadap tiga pimpinan penegak hukum, selaku termohon, yakni Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Pimpinan KPK, dan Jaksa Agung Basrief Arief.
Kapolri dan pimpinan KPK tak hadir. Sedangkan Kejaksaan atau Jaksa Agung sebagai termohon ketiga diwakili oleh kuasa hukumnya, Hendri dan Sukma.
"Gugatan yang kami layangkan itu terkait tidak sahnya penyidikan dan penahanan tersangka korupsi simulator SIM, sehingga harus diserahkan kepada KPK," kata Koordinator MAKI, Bonyamin.
Bonyamin mengaku, penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus tersebut tidaklah sah karena ada dugaan upaya dari kepolisian untuk menutupi kasus tersebut.
Namun, di satu sisi, berdasarkan hukum yang berlaku, penanganan kasus oleh Mabes Polri tidak tepat. Keempat tersangka itu adalah Waka Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legiman dan pengusaha Budi Susanto.
"Sebab, penyidikan kasus itu oleh termohon satu (Bareskrim Polri) telah melanggar Pasal 50 Undang-undang nomor 30/2002 tentang KPK. Maka harus dinyatakan batal demi hukum," pungkasnya.
Dalam gugatannya, MAKI juga memohon agar majelis hakim memerintahkan penyidik Bareskrim Polri agar menyerahkan penanganan kasus tersebut ke KPK. Dan, meminta agar hakim memerintahkan Jaksa Agung untuk menolak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/16/VIII/2012/Tipikor. SPDP ini dikeluarkan Bareskrim Polri untuk semua tersangka.
(lns)