Ruby akui lakukan audit forensik di Ditjen Pajak
Selasa, 28 Agustus 2012 - 21:49 WIB
Ruby akui lakukan audit forensik di Ditjen Pajak
A
A
A
Sindonews.com - Ahli IT Ruby Alamsyah mengakui dirinya pernah diminta melakukan audit forensik terhadap perangkat komputer pengadaan tahun 2006 di Direktur jenderal (Ditjen) Pajak.
Hal tersebut disampaikan Ruby saat memberikan keterangan sebagai saksi, untuk Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Bahar, dan Pejabat Pembuat Komitmen Pulung Sukarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).
"Pernah diminta Ditjen Pajak untuk melakukan audit forensik terhadap perangkat komputer yang diadakan pada 2006. Pernah bulan Juli lalu disuruh untuk audit sistem pajak," katanya.
Audit yang dilakukan Ruby pada 26 Juli 2012 lalu itu hanya untuk memastikan apakah perangkat-perangkat yang dibeli benar secara fitur maupun serial numbernya.
"Audit ini berhubungan dengan pembuktian dan fungsi-fungsi hukum. Pertama kami melihat kondisi fisik yang dibeli tahnu 2006 maupun sebelumnya. Gunanya untuk memastikan perangkat-perangkat yang dibeli adalah benar fiturnya, serial numbernya, dan lain-lain. Saya melakukannya pada 26 Juli 2012 (lalu) di pusat dan Purwakarta sekaligus," terang Ruby.
Selain Ruby, Kepala Bagian Penyelidikan Verry Iskandar, dan mantan Deputi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Soeyatna Soenusubrata juga hadir sebagai saksi.
Sebelumnya, 8 mei 2012 lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan dua berkas tersangka kasus Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) ke Pangadilan Tipikor. Keduanya yakni, Ketua Panitia Pengadaan Bahar, dan Pejabat Pembuat Komitmen Pulung Sukarno.
Untuk diketahui, terdapat tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem informasi (IT) Direktorat Jenderal Pajak. Dimana penyidik menemukan sebagian barang dalam proyek pengadaan Sistem Informasi Ditjen Pajak tersebut fiktif dan tidak sesuai spesifikasi. Nilai dari proyek tersebut diketahui senilai Rp43 miliar.
Tiga tersangka yang tersangkut kasus itu adalah, Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen Pulung Sukarno, dan Direktur PT Berca Hardaya Perkasa (PT BHP), Lim Wendra Halingkar selaku rekanan.
Hal tersebut disampaikan Ruby saat memberikan keterangan sebagai saksi, untuk Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Bahar, dan Pejabat Pembuat Komitmen Pulung Sukarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).
"Pernah diminta Ditjen Pajak untuk melakukan audit forensik terhadap perangkat komputer yang diadakan pada 2006. Pernah bulan Juli lalu disuruh untuk audit sistem pajak," katanya.
Audit yang dilakukan Ruby pada 26 Juli 2012 lalu itu hanya untuk memastikan apakah perangkat-perangkat yang dibeli benar secara fitur maupun serial numbernya.
"Audit ini berhubungan dengan pembuktian dan fungsi-fungsi hukum. Pertama kami melihat kondisi fisik yang dibeli tahnu 2006 maupun sebelumnya. Gunanya untuk memastikan perangkat-perangkat yang dibeli adalah benar fiturnya, serial numbernya, dan lain-lain. Saya melakukannya pada 26 Juli 2012 (lalu) di pusat dan Purwakarta sekaligus," terang Ruby.
Selain Ruby, Kepala Bagian Penyelidikan Verry Iskandar, dan mantan Deputi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Soeyatna Soenusubrata juga hadir sebagai saksi.
Sebelumnya, 8 mei 2012 lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan dua berkas tersangka kasus Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) ke Pangadilan Tipikor. Keduanya yakni, Ketua Panitia Pengadaan Bahar, dan Pejabat Pembuat Komitmen Pulung Sukarno.
Untuk diketahui, terdapat tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem informasi (IT) Direktorat Jenderal Pajak. Dimana penyidik menemukan sebagian barang dalam proyek pengadaan Sistem Informasi Ditjen Pajak tersebut fiktif dan tidak sesuai spesifikasi. Nilai dari proyek tersebut diketahui senilai Rp43 miliar.
Tiga tersangka yang tersangkut kasus itu adalah, Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen Pulung Sukarno, dan Direktur PT Berca Hardaya Perkasa (PT BHP), Lim Wendra Halingkar selaku rekanan.
(mhd)