Nining tolak terlibat kasus Wa Ode
Selasa, 28 Agustus 2012 - 15:15 WIB
Nining tolak terlibat kasus Wa Ode
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR RI Nining Indra Saleh siang ini datang ke Gedung Tipikor, Jakarta Selatan, sebagai saksi untuk persidangan Wa Ode Nurhayati tersangka perdana kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Dalam kesaksiannya, Nining menolak disangkutpautkan dengan Wa Ode. Keterangan yang disampaikan dalam sidang tipikor tersebut juga tak jauh dari masalah administrasinya.
"Kami hanya administratif saja. Saya dimintakan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan soal administratif Wa Ode," kata Nining kepada Majelis Hakim di gedung Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).
Nining juga mengaku jika dirinya tidak pernah berhubungan kerja langsung dengan Wa Ode. "Wa ode dengan saya tidak ada hubungan kerja. Keseharian tidak ada hubungan kerja," pungkas Nining.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wa Ode dan Fahd A Rafiq sebagai tersangka terkait pengalokasian DPID di tiga kabupaten di Aceh.
Ketua Gerakan Muda Masyarakat Keluarga Gotong Royong (Gema MKGR), Fahd diduga menyuap anggota DPR non-aktif, Wa Ode sebesar Rp5,5 miliar untuk memuluskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah menerima dana pengalokasian DPID.
Dalam kesaksiannya, Nining menolak disangkutpautkan dengan Wa Ode. Keterangan yang disampaikan dalam sidang tipikor tersebut juga tak jauh dari masalah administrasinya.
"Kami hanya administratif saja. Saya dimintakan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan soal administratif Wa Ode," kata Nining kepada Majelis Hakim di gedung Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).
Nining juga mengaku jika dirinya tidak pernah berhubungan kerja langsung dengan Wa Ode. "Wa ode dengan saya tidak ada hubungan kerja. Keseharian tidak ada hubungan kerja," pungkas Nining.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wa Ode dan Fahd A Rafiq sebagai tersangka terkait pengalokasian DPID di tiga kabupaten di Aceh.
Ketua Gerakan Muda Masyarakat Keluarga Gotong Royong (Gema MKGR), Fahd diduga menyuap anggota DPR non-aktif, Wa Ode sebesar Rp5,5 miliar untuk memuluskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah menerima dana pengalokasian DPID.
(ysw)