Pengadilan tipikor harusnya di 5 wilayah

Selasa, 28 Agustus 2012 - 08:36 WIB
Pengadilan tipikor harusnya...
Pengadilan tipikor harusnya di 5 wilayah
A A A
Sindonews.com - Berbagai pakar hukum meminta agar pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang saat ini tersebar di 33 provinsi disederhanakan menjadi hanya lima pengadilan untuk seluruh Indonesia.

Dengan demikian, Mahkamah Agung (MA) sebagai atasan bisa memaksimalkan kontrol dan mencegah penyimpangan para hakim. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, UU No 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor memang mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tipikor di seluruh provinsi.

Namun, setelah citranya coreng-moreng karena perilaku hakim-hakimnya yang korup, MA sebaiknya mengumpulkan pengadilan tersebut hanya pada lima wilayah besar. “(Pengadilan tipikor) cukup pada pulau-pulau besar seperti Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera. Ini untuk mencegah penyimpangan dan membuat lebih baik. Tidak berarti bertentangan dengan UU, cuma ketentuan UU dijalankan bertahap,” ujar Jimly di Jakarta, Senin, 27 Agustus 2012.

Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, penyederhanaan ini akan memudahkan pengawasan terhadap hakim di pengadilan tipikor, termasuk dalam memantau hakim- hakim ad hoc.

Pakar hukum Universitas Trisakti Iwan Asep Wiryawan yang dihubungi kemarin sependapat dengan usulan Jimly. Menurut dia, jika pengadilan tipikor diterapkan hanya di lima lokasi di Indonesia, MA harus menempatkan hakim-hakim terbaik melalui seleksi ulang.

Keberadaan hakim-hakim terbaik ini akan membawa efek positif dan menciptakan iklim antikorupsi di pengadilan tipikor. “MA punya database hakim-hakim bagus. Tempatkan saja mereka,” ujarnya.

Sebagai gambaran regionalisasi pengadilan tipikor, pengadilan tersebut hanya akan ada di Jakarta untuk Pulau Jawa, Medan untuk Pulau Sumatera, Pontianak untuk Pulau Kalimantan, Makassar untuk Pulau Sulawesi. dan Bali untuk Indonesia bagian timur.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, jenjang karier hakim ad hoc pengadilan tipikor yang tidak jelas juga menjadi salah satu penyebab perilaku curang mereka. Periodisasi jabatan hakim ad hoc selama lima tahun membuat mereka ingin memanfaatkan waktu tersebut untuk mengambil keuntungan.
(lil)
Berita Terkait
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Dua Eks Pemeriksa Pajak...
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Dua Mantan Algojo Pengadilan...
Dua Mantan 'Algojo' Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Penuhi Panggilan Sebagai...
Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Secara Online, Mardani Diminta Hadir Offline
Hasto Perintahkan Harun...
Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK
Kewenangan Pengadilan...
Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved