Parpol pertimbangkan sistem periodisasi

Selasa, 28 Agustus 2012 - 08:11 WIB
Parpol pertimbangkan sistem periodisasi
Parpol pertimbangkan sistem periodisasi
A A A
Sindonews.com – Penugasan dan penempatan kader oleh partainya dalam pencalonan dan jabatan politik dinilai seringkali kurang memperhatikan aspek kaderisasi. Karena itu, partai politik perlu mengatur secara internal agar sumbatan karier politik bagi kader potensial bisa terbuka.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo mengatakan, selama ini penugasan kader sebagai anggota DPR sangat bergantung partai. Apalagi, tidak ada UU yang mengatur seseorang berapa kali boleh menjabat sebagai anggota DDPR.

Hal itu ber-beda dengan jabatan presiden dan kepala daerah yang diatur UU dengan maksimal hanya boleh dua kali masa jabatan. “Pembatasan masa jabatan anggota DPR kalaupun ada harusnya diatur oleh masing-masing parpol dan sifatnya internal partai,” kataTjahjo Senin 27 Agustus 2012.

Menurut pendapatnya, kalaupun partai akan mengatur setidaknya maksimal tiga periode jabatan, perlu ada catatan juga bahwa seorang kader bisa dicalonkan lagi untuk jabatan ke empat dan seterusnya atas penugasan pimpinan partai.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, melakukan periodisasi untuk pencalonan di legislatif dari sisi regenerasi memang cukup ideal.

Masalahnya, anggota DPR itu jabatan politis yang ditentukan langsung oleh masyarakat. Selama masyarakat menghendaki dan politisi yang bersangkutan memang berkualitas, pembatasan seperti tadi itu malah merugikan bagi parpol dan masyarakat itu sendiri. Menurut dia, dengan melakukan periodisasi misalkan tiga periode atau menjabat selama 15 tahun jika terus terpilih memang waktu yang cukup lama.

Dengan waktu tersebut cukup untuk menyiapkan regenerasi. Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, PAN dulu menerapkan bahwa pencalonan menjadi anggota legislatif, baik tingkat DPR, provinsi,dan kabupaten/kota maksimal dua kali berturut-turut. Aturan ini tentu sama dengan batasan jabatan eksekutif yang berturut-turut dua kali periode.

Namun, sejak kongres PAN di Batam pada 2010, PAN tidak lagi membatasi pencalonan. Alasannya, partai membutuhkan dukungan dari basis konstituen tradisional. Pilihan terhadap partai salah satunya dipengaruhi oleh figur caleg. Bila caleg masih terpilih lagi karena pertimbangan integritas, kapasitas, dan kinerjanya, justru sangat baik untuk membesarkan partai ke depan.

Sistem pemilu di mana caleg terpilih berda-sarkan suara terbanyak menjadi ajang seleksi bagi para anggota parlemen yang akan mencalonkan kembali di dapilnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5935 seconds (0.1#10.140)