Johan: KPK lamban, itu hanya anggapan
Senin, 27 Agustus 2012 - 18:07 WIB
Johan: KPK lamban, itu hanya anggapan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dinilai lebih lamban dari POlri dalam menangani dugaan kasus korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Pasalnya, Kepala Korlantas Djoko Susilo (DS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu belum ada pemeriksaan lanjutan dari KPK. Sedangkan pihak kepolisian telah memeriksa DS sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi santai pernyataan yang menilai KPK lebih lambat dibandingkan Polri itu. Terutama soal pemeriksaan terhadap mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo sebagai tersangka.
"Ya itu (KPK lebih lambat) anggapan. Anggapan itu belum tentu benar," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2012).
Pemeriksaan saksi dan tersangka sendiri diakui Johan merupakan salah satu strategi dari pemeriksaan. Untuk kasus Korlantas, KPK diakui sampai saat ini masih melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang ada.
"Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka itu merupakan strategi pemeriksaan. Apakah saksi dulu atau tersangka dulu. Yang jelas KPK sampai sekarang masih melakukan verifikasi terhadap barang bukti," pungkas Johan.
Seperti diketahui sebelumnya, Djoko yang juga menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (nonaktif) sudah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim untuk melengkapi proses penyidikan atas anak buahnya Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uji simulator SIM, Jumat 24 Agustus 2012 lalu.
Sekedar diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang sempat jadi rebutan antara KPK dan Polri itu.
Keempat tersangka tersebut yakni, mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo, Waka Korlantas Polri nonaktif Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang.
Pasalnya, Kepala Korlantas Djoko Susilo (DS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu belum ada pemeriksaan lanjutan dari KPK. Sedangkan pihak kepolisian telah memeriksa DS sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi santai pernyataan yang menilai KPK lebih lambat dibandingkan Polri itu. Terutama soal pemeriksaan terhadap mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo sebagai tersangka.
"Ya itu (KPK lebih lambat) anggapan. Anggapan itu belum tentu benar," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2012).
Pemeriksaan saksi dan tersangka sendiri diakui Johan merupakan salah satu strategi dari pemeriksaan. Untuk kasus Korlantas, KPK diakui sampai saat ini masih melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang ada.
"Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka itu merupakan strategi pemeriksaan. Apakah saksi dulu atau tersangka dulu. Yang jelas KPK sampai sekarang masih melakukan verifikasi terhadap barang bukti," pungkas Johan.
Seperti diketahui sebelumnya, Djoko yang juga menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (nonaktif) sudah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim untuk melengkapi proses penyidikan atas anak buahnya Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uji simulator SIM, Jumat 24 Agustus 2012 lalu.
Sekedar diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang sempat jadi rebutan antara KPK dan Polri itu.
Keempat tersangka tersebut yakni, mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo, Waka Korlantas Polri nonaktif Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang.
(mhd)