Mantan Kadispora Riau kembali diperiksa KPK
Senin, 27 Agustus 2012 - 12:02 WIB
Mantan Kadispora Riau kembali diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, LA (Lukman Abbas).
Lukman akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Taufan Andoso Yakin dalam kasus dugaan suap di pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional XVII Riau.
"Lukman diperiksa sebagai saksi hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, di Jakarta, Senin (27/8/2012).
Lukman merupakan staf ahli Gubernur Riau, Muhammad Rusli Zainal. Mantan Kadispora ini diduga sebagai pemberi suap dalam kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) pada 8 Mei 2012, bersamaan dengan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin yang diduga sebagai penerima suap. Dalam kasus ini, LA usdah ditetapkan sebagai tersangka.
Lukman Abbas dijerat dengan pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dan Taufan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi PON Riau berawal dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012 lalu. KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka yakni, dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, serta staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Lukman akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Taufan Andoso Yakin dalam kasus dugaan suap di pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional XVII Riau.
"Lukman diperiksa sebagai saksi hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, di Jakarta, Senin (27/8/2012).
Lukman merupakan staf ahli Gubernur Riau, Muhammad Rusli Zainal. Mantan Kadispora ini diduga sebagai pemberi suap dalam kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) pada 8 Mei 2012, bersamaan dengan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin yang diduga sebagai penerima suap. Dalam kasus ini, LA usdah ditetapkan sebagai tersangka.
Lukman Abbas dijerat dengan pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dan Taufan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi PON Riau berawal dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012 lalu. KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka yakni, dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, serta staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
(ysw)