MA diminta rombak Pengadilan Tipikor

Senin, 27 Agustus 2012 - 08:28 WIB
MA diminta rombak Pengadilan...
MA diminta rombak Pengadilan Tipikor
A A A
Sindonews.com - Upaya pembenahan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di berbagai daerah harus dilakukan secara mendasar dan menyangkut semua hal. Aspek paling mendesak adalah pembenahan sistem rekrutmen hakim.

Rekrutmen hakim pengadilan tipikor harus mampu mengantisipasi tindak penyimpangan dan kenakalan hakim. Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan, regulasi tentang pengadilan tipikor disusun terburu-buru oleh DPR dan pemerintah.

Kesan terburu-buru lebih terasa pada proses pembentukannya, yaitu hanya memberi kesempatan selama satu tahun bagi Mahkamah Agung (MA). Lembaga tertinggi peradilan ini hanya diberi waktu satu tahun untuk membentuk pengadilan tersebut di seluruh Indonesia.

"Undang–undang dibuat terburu-buru, rekrutmennya asal-asalan. Aturan lebih rinci disusun dengan tidak lengkap, jadi memang harus disempurnakan lagi regulasinya,” tandas Imam saat dihubungi di Jakarta, Minggu 26 Agustus 2012.

Pengadilan tipikor, menurut Imam, awalnya didirikan karena pengadilan negeri (PN) belum siap menyidang perkara korupsi. Harapannya, pengadilan tersebut bisa memproses perkara korupsi dengan adil dan sinergis dengan agenda pemberantasan korupsi.

Namun, belakangan ini citra pengadilan tipikor tercoreng karena ditangkapnya dua orang hakim yaitu Kartini Juliana Mandalena Marpaung, dan Heru Kusbandono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka diduga menerima suap terkait pengurusan kasus dugaan korupsi Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan 2006–2008 dengan kerugian negara Rp1,9 miliar.

Sebelumnya, pengadilan tipikor juga mendapat sorotan karena banyaknya vonis bebas yang dijatuhkan pada para koruptor. Sejak berdiri pada 2010, pengadilan ini sudah menjatuhkan 71 putusan bebas. Menurut Imam, waktu untuk memenuhi kebutuhan hakim yang akan ditempatkan di pengadilan tipikor sangat terbatas sehingga tidak banyak kesempatan untuk mencari hakim yang berkualitas dan berintegritas.

Imam mengakui, banyaknya kalangan advokat yang masuk menjadi hakim ad hoc tipikor pada kenyataannya justru membawa masalah. Bukan karena latar belakang profesi mereka, melainkan karena tidak ada sistem pembinaan terhadap hakim ad hoc. Saat diangkat menjadi hakim, mereka diperbolehkan menyidangkan perkara. Padahal, jika berasal dari jalur karier, hakim harus melewati serangkaian proses pembinaan.

Cepatnya masa transisi dari advokat menjadi hakim mau tidak mau justru menciptakan masalah baru. "Kultur advokat pada hakim ad hoc itu belum berubah sepenuhnya. Seharusnya diendapkan dulu kulturnya misalnya setahun baru bisa menyidangkan perkara. Selama itu dibina terus. Memang tidak bisa memenuhi kebutuhan hakim karena lambat pengisiannya, tapi hakimnya akan matang," ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim Suparman Marzuki. Menurut dia, rekrutmen hakim tipikor juga terkendala biaya. Kendala ini menyebabkan MA tidak bisa leluasa memeriksa para calon hakim hingga kepada aspek yang lebih detail, termasuk rekam jejaknya. Selain itu, ada juga inkonsistensi dalam menjalankan aturan untuk hakim dari jalur karier.

Setelah diangkat menjadi hakim tipikor, seharusnya hakim karier tidak diperkenankan menyidangkan perkara lain. Namun, pada kenyataannya sidang perkara tipikor seringkali dilaksanakan malam hari setelah menyelesaikan perkara lain. "Perkara tipikor menjadi anak tiri, disidang sore hari sampai malam hari. Tidak ada panitera pengganti khusus, juga tidak ada tunjangan khusus,” ujarnya.

Sebelumnya, MA mengaku sebagian hakim ad hoc pada pengadilan tipikor tidak berkualifikasi baik. Hal ini karena pola rekrutmen hakim di pengadilan tipikor yang tidak ketat. Sebagian besar hakim ad hoc pengadilan tipikor justru berasal dari para pencari kerja yang tidak jelas asal-usulnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, latar belakang profesi para hakim ad hoc mayoritas adalah pengacara dan akademisi. Sayangnya, mereka bukan pengacara yang berkelas atau dosen yang mumpuni.

"Memang sulit mencari hakim ad hoc yang baik,” tandas Ridwan Mansyur.

Sebaliknya, hakim tipikor dari jalur karier juga susah sekali ditemukan. Jika ada hakim dari jalur karier yang mumpuni, sulit untuk mempertahankan di pengadilan tingkat pertama. Kebanyakan hakim tersebut sudah mendapatkan promosi dan memegang jabatan yang penting di berbagai lembaga peradilan.

Karena itu, MA akan meninjau kembali proses rekrutmen hakim ad hoc tipikor. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi mengatakan, seleksi hakim ad hoc tipikor seharusnya dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan tokoh akademisi atau yang mumpuni dalam bidang hukum.

Seleksi yang selama ini dijalankan tidak ubahnya seperti lowongan pekerjaan yang dikerubuti para pencari kerja. Karena itu, tidak heran jika banyak pengacara dan akademisi yang tidak jelas asal-usulnya terpilih menjadi hakim ad hoc tipikor.

"MA harus bisa mengubah pola rekrutmen hakim tipikor sehingga bisa menghasilkan hakim yang berkualitas baik,” tandasnya.
(lil)
Berita Terkait
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Dua Eks Pemeriksa Pajak...
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Dua Mantan Algojo Pengadilan...
Dua Mantan 'Algojo' Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Penuhi Panggilan Sebagai...
Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Secara Online, Mardani Diminta Hadir Offline
Hasto Perintahkan Harun...
Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK
Kewenangan Pengadilan...
Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Israel Harus Hadapi...
Israel Harus Hadapi Pengadilan Internasional atas Kejahatan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved