Pengadilan Tipikor daerah dibuat tanpa naskah akademik
Senin, 27 Agustus 2012 - 05:07 WIB
Pengadilan Tipikor daerah dibuat tanpa naskah akademik
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan jika Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di daerah dibentuk tanpa didahului dengan naskah akademik. Sehingga, Undang-Undang (UU) yang menjadi dasarnya pun tidak dibuat dengan perencanaan yang matang.
"Dulu pembentuk Pengadilan Tipikor di daerah itu kan mendadak. Saya ingatkan ya, pada 2006 MK memutuskan KPK itu inkonstitusional, kalau tidak segera diganti UU-nya dalam waktu tiga tahun," kata Mahfud usai menghadiri syawalan dengan KAHMI, di Yogyakarta, Minggu (26/8/2012).
Dia mengungkapkan, MK mengingatkan jika KPK harus dibubarkan kalau tidak ada UU baru yang menjadi dasar dibentuknya KPK. Kemudian pemerintah membuat UU tersebut, dan dimasukkan konsep Pengadilan Tipikor di daerah tanpa naskah akademik yang jelas.
Menurutnya, akibat dari tidak adanya naskah akademik yang jelas, pemberantasan korupsi di daerah justru tidak berjalan dengan baik. Bahkan, para hakim Pengadilan Tipikor di beberapa daerah terindikasi melakukan praktek jual beli putusan.
"Ironisnya, beberapa hakim yang ada malah ditangkap KPK karena terindikasi melakukan korupsi. Seperti penangkapan hakim ad hoc Tipikor Semarang, Kartini Marpaung pada 17 Agustus 2012 lalu," ujarnya.
Untuk itu, dia menilai jika penanganan korupsi di daerah harus dikembalikan pada konsep tata negara formal, yakni mengembalikannya kepada pengadilan umum.
"Dulu pembentuk Pengadilan Tipikor di daerah itu kan mendadak. Saya ingatkan ya, pada 2006 MK memutuskan KPK itu inkonstitusional, kalau tidak segera diganti UU-nya dalam waktu tiga tahun," kata Mahfud usai menghadiri syawalan dengan KAHMI, di Yogyakarta, Minggu (26/8/2012).
Dia mengungkapkan, MK mengingatkan jika KPK harus dibubarkan kalau tidak ada UU baru yang menjadi dasar dibentuknya KPK. Kemudian pemerintah membuat UU tersebut, dan dimasukkan konsep Pengadilan Tipikor di daerah tanpa naskah akademik yang jelas.
Menurutnya, akibat dari tidak adanya naskah akademik yang jelas, pemberantasan korupsi di daerah justru tidak berjalan dengan baik. Bahkan, para hakim Pengadilan Tipikor di beberapa daerah terindikasi melakukan praktek jual beli putusan.
"Ironisnya, beberapa hakim yang ada malah ditangkap KPK karena terindikasi melakukan korupsi. Seperti penangkapan hakim ad hoc Tipikor Semarang, Kartini Marpaung pada 17 Agustus 2012 lalu," ujarnya.
Untuk itu, dia menilai jika penanganan korupsi di daerah harus dikembalikan pada konsep tata negara formal, yakni mengembalikannya kepada pengadilan umum.
(lil)