Banyak hakim ad hoc yang tidak jelas
Minggu, 26 Agustus 2012 - 23:34 WIB
Banyak hakim ad hoc yang tidak jelas
A
A
A
Sindonews.com - Ditangkapnya dua hakim ad hoc yang bertugas di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) daerah, membuktikan tidak efektifnya pengadilan tersebut dalam melakukan pemberantasan korupsi di daerah.
"Dulu, kalau orang anti Pengadilan Tipikor di daerah, dianggap anti pemberantasan korupsi. Justru Pengadilan Tipikor di daerah itu bahaya, karena banyak hakim ad hoc yang tidak jelas latar belakangnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai menghadiri Syawalan KAHMI, di Yogyakarta, Minggu (26/8/2012).
Dia mengungkapkan, sebelum ada Pengadilan Tipikor di daerah, pengadilan umum hampir selalu menjatuhkan vonis yang berat kepada terdakwa kasus korupsi. "Kasus yang di Banyuwangi, Jember, Blitar, Pasuruan, Pamekasan, semua itu pengadilan biasa, dan hukuman bagi koruptor di daerah berat-berat. Sekarang kan melalui Pengadilan Tipikor di daerah lebih banyak yang bebas," jelasnya.
Dia menilai, proses peradilan untuk kasus korupsi di daerah sebaiknya tetap dilakukan oleh pengadilan umum, dan tidak menggunakan hakim ad hoc. Sementara di pusat, tetap ada Pengadilan Tipikor dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada saatnya nanti, KPK harus kembali tidak ada. Bukan anti pemberantasan korupsi, tetapi pemberantasan korupsi dikembalikan pada lembaga-lembaga yang normal (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan)," ungkapnya.
menurutnya, sejak adanya Pengadilan Tipikor di daerah justru ada lebih banyak koruptor yang mendapatkan vonis bebas. Namun, dia menganggap tetap harus ada Pengadilan Tipikor di tingkat pusat, untuk mengadili kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Saya kira pemberantasan korupsi harus digalakkan, diperpanas, dipertegas, tetapi tidak harus dihadiri oleh pengadilan ad hoc," tandasnya.
"Dulu, kalau orang anti Pengadilan Tipikor di daerah, dianggap anti pemberantasan korupsi. Justru Pengadilan Tipikor di daerah itu bahaya, karena banyak hakim ad hoc yang tidak jelas latar belakangnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai menghadiri Syawalan KAHMI, di Yogyakarta, Minggu (26/8/2012).
Dia mengungkapkan, sebelum ada Pengadilan Tipikor di daerah, pengadilan umum hampir selalu menjatuhkan vonis yang berat kepada terdakwa kasus korupsi. "Kasus yang di Banyuwangi, Jember, Blitar, Pasuruan, Pamekasan, semua itu pengadilan biasa, dan hukuman bagi koruptor di daerah berat-berat. Sekarang kan melalui Pengadilan Tipikor di daerah lebih banyak yang bebas," jelasnya.
Dia menilai, proses peradilan untuk kasus korupsi di daerah sebaiknya tetap dilakukan oleh pengadilan umum, dan tidak menggunakan hakim ad hoc. Sementara di pusat, tetap ada Pengadilan Tipikor dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada saatnya nanti, KPK harus kembali tidak ada. Bukan anti pemberantasan korupsi, tetapi pemberantasan korupsi dikembalikan pada lembaga-lembaga yang normal (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan)," ungkapnya.
menurutnya, sejak adanya Pengadilan Tipikor di daerah justru ada lebih banyak koruptor yang mendapatkan vonis bebas. Namun, dia menganggap tetap harus ada Pengadilan Tipikor di tingkat pusat, untuk mengadili kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Saya kira pemberantasan korupsi harus digalakkan, diperpanas, dipertegas, tetapi tidak harus dihadiri oleh pengadilan ad hoc," tandasnya.
(lil)