DS enggan komentar soal pemanggilan KPK
Jum'at, 24 Agustus 2012 - 18:26 WIB
DS enggan komentar soal pemanggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Pemeriksaan terhadap Irjen Pol Djoko Susilo yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pengadaan Simulator ujian SIM di Korlantas oleh Bareskrim Mabes Polri akhirnya selesai hari ini.
Setidaknya delapan jam Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) nonaktif dan juga mantan Kakorlantas itu memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim.
Kepada wartawan Djoko mengatakan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui adalah Wakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo.
"Saya memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi tersangka PPK dan kawan-kawan. Tentunya sekarang sudah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan, adapun materi dan sebagainya, tentunya silakan ditanyakan ke Bareskrim," jelas Djoko usai menjalani pemeriksaan, Jumat (24/8/2012).
Ketika wartawan mencoba bertanya seputar materi penyidikan dan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Djoko menolak memberikan jawaban. Dia mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada Kabareskrim Komjen Pol Sutarman Cs.
"Karena ini merupakan suatu penyidikan, maka silakan yang memiliki kewenangan ini dari Bareskrim. Nanti dari Bareskrim akan beri keterangan selanjutnya. Untuk materi pertanyaan, semuanya juga akan disampaikan Bareskrim Mabes Polri," simpulnya.
Sementara ketika ditanya apakah sudah mendapatkan surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djoko bungkam dan pergi meninggalkan wartawan. Dia terlihat masuk ke dalam mobil Innova berwarna coklat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Djoko Susilo mendatangi Bareskrim Mabes Polri pagi tadi pukul 08.50 WIB dengan menggunakan safari abu-abu dan selesai menjalani pemeriksaan pukul 17.00 WIB.
KPK sebelumnya juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Korlantas Mabes Polri. Penggeledahan tersebut terkait dengan korupsi pengadaan simulator SIM A dan SIM C.
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga langsung menetapkan Irjen DS sebagai tersangka dalam kasus dengan nilai proyek Rp196 miliar.
Setidaknya delapan jam Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) nonaktif dan juga mantan Kakorlantas itu memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim.
Kepada wartawan Djoko mengatakan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui adalah Wakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo.
"Saya memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi tersangka PPK dan kawan-kawan. Tentunya sekarang sudah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan, adapun materi dan sebagainya, tentunya silakan ditanyakan ke Bareskrim," jelas Djoko usai menjalani pemeriksaan, Jumat (24/8/2012).
Ketika wartawan mencoba bertanya seputar materi penyidikan dan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Djoko menolak memberikan jawaban. Dia mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada Kabareskrim Komjen Pol Sutarman Cs.
"Karena ini merupakan suatu penyidikan, maka silakan yang memiliki kewenangan ini dari Bareskrim. Nanti dari Bareskrim akan beri keterangan selanjutnya. Untuk materi pertanyaan, semuanya juga akan disampaikan Bareskrim Mabes Polri," simpulnya.
Sementara ketika ditanya apakah sudah mendapatkan surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djoko bungkam dan pergi meninggalkan wartawan. Dia terlihat masuk ke dalam mobil Innova berwarna coklat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Djoko Susilo mendatangi Bareskrim Mabes Polri pagi tadi pukul 08.50 WIB dengan menggunakan safari abu-abu dan selesai menjalani pemeriksaan pukul 17.00 WIB.
KPK sebelumnya juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Korlantas Mabes Polri. Penggeledahan tersebut terkait dengan korupsi pengadaan simulator SIM A dan SIM C.
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga langsung menetapkan Irjen DS sebagai tersangka dalam kasus dengan nilai proyek Rp196 miliar.
(lns)