KPK ajukan kasasi putusan Nunun
Kamis, 23 Agustus 2012 - 11:49 WIB
KPK ajukan kasasi putusan Nunun
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan kasasi setelah upaya banding atas putusan perkara suap cek pelawat melibatkan terdakwa Nunun Nurbaeti ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun kapan kasasi itu akan diajukan masih dalam perencanaan lembaga antikorupsi ini.
"Kami masih mempelajari dulu, kemungkinan kasasi dipelajari dulu. Kemungkinan kasasi. Tapi dibaca dulu putusan PT nya seperti apa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/8/2012).
Penolakan PT DKI Jakarta terhadap banding diajukan Jaksa KPK itu
memperkuat keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Nunun yakni, penjara 2,5 tahun dan denda sebesar Rp150 juta.
Namun, KPK tetap menganggap vonis Nunun itu lebih rendah dari tuntutan sehingga perlu diajukan kasasi. Selain itu, Jaksa juga meminta agar uang sebesar Rp1 miliar yang ada pada Nunun disita oleh negara.
"Tidak semua dakwaan ditolak karena Nunun tetap divonis bersalah. Soal pengembalian uang saja yang tidak dikabulkan. Sebenarnya itu soal konstruksi perkaranya, karena di situ ada uang yang mampir ke rekening Nunun. Bukan karena ia didakwa sebagai penerima suap," terang Johan.
Sedangkan di sisi lain, salah satu anggota tim penasehat hukum Nunun, Ina Rahman menilai bahwa putusan majelis hakim PT DKI Jakarta nomor 33/PID/TPK/2012/PT. DKI yang dikeluarkan pada 26 Juli 2012 lalu menandakan jika dakwaan penuntut umum terhadap kliennya mengada-ada.
"Ibu Nunun dituduh pemberi suap dalam kasus cek perjalanan ini. sekarang yang harus mengembalikan uang itu adalah penerima suap. Itu artinya penerapan pasal tuntutan penuntut umum aneh dan mengada-ada," pungkas Ina.
Namun kapan kasasi itu akan diajukan masih dalam perencanaan lembaga antikorupsi ini.
"Kami masih mempelajari dulu, kemungkinan kasasi dipelajari dulu. Kemungkinan kasasi. Tapi dibaca dulu putusan PT nya seperti apa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/8/2012).
Penolakan PT DKI Jakarta terhadap banding diajukan Jaksa KPK itu
memperkuat keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Nunun yakni, penjara 2,5 tahun dan denda sebesar Rp150 juta.
Namun, KPK tetap menganggap vonis Nunun itu lebih rendah dari tuntutan sehingga perlu diajukan kasasi. Selain itu, Jaksa juga meminta agar uang sebesar Rp1 miliar yang ada pada Nunun disita oleh negara.
"Tidak semua dakwaan ditolak karena Nunun tetap divonis bersalah. Soal pengembalian uang saja yang tidak dikabulkan. Sebenarnya itu soal konstruksi perkaranya, karena di situ ada uang yang mampir ke rekening Nunun. Bukan karena ia didakwa sebagai penerima suap," terang Johan.
Sedangkan di sisi lain, salah satu anggota tim penasehat hukum Nunun, Ina Rahman menilai bahwa putusan majelis hakim PT DKI Jakarta nomor 33/PID/TPK/2012/PT. DKI yang dikeluarkan pada 26 Juli 2012 lalu menandakan jika dakwaan penuntut umum terhadap kliennya mengada-ada.
"Ibu Nunun dituduh pemberi suap dalam kasus cek perjalanan ini. sekarang yang harus mengembalikan uang itu adalah penerima suap. Itu artinya penerapan pasal tuntutan penuntut umum aneh dan mengada-ada," pungkas Ina.
(lns)