Remisi koruptor akan direvisi

Sabtu, 18 Agustus 2012 - 17:02 WIB
Remisi koruptor akan direvisi
Remisi koruptor akan direvisi
A A A
Sindonews.com - Kementrian Hukum dan HAM tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) yang akan membatasi hak koruptor untuk mendapatkan remisi. Saat ini revisi PP No 8 Tahun 2006 sudah disiapkan. Jika revisi PP tersebut terbit, koruptor tidak akan mudah mendapat remisi.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan, merubah PP membutuhkan waktu tidak sebentar. Saat ini draft PP pengganti PP No 28/2006 masih mendapatkan masukan Polri. Maka, untuk 17-an kali ini, aturan remisi masih menggunakan PP yang lama.

"Itu sebabnya, remisi masih dinikmati terpidana korupsi. Tapi dalam draft PP yang baru, syarat dan tata cara remisi akan jauh lebih ketat," tegasnya, Sabtu (18/8/2012). Misalnya hanya diberikan untuk justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama).

Di samping mempersiapkan perubahan PP, Kemenkumham juga sedang mereview seluruh SOP terkait hak-hak napi, termasuk pemberian remisi. "Agar ketentuan pemberian hak napi, termasuk remisi lebih tertib dan tidak rawan penyimpangan. Misalnya kriteria berkelakuan baik itu seperti apa nanti akan dijelaskan dengan gamblang," katanya.

Berkelakuan baik akan dirumuskan lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Napi yang melangggar tata tertib tidak akan dapat. "Saya dan tim akan menyempurnakan seluruh SOP pemasyarakatan tersebut, termasuk soal hak-hak napi dalam beberapa bulan ke depan," janjinya.

Diakuinya, meskipun tidak mudah Kemenkumham akan terus memperjuangkan kebijakan pengetatan.

"Perlawanan pasti datang dari mana-mana. Kami tidak akan pernah menyerah untuk melakukan pengetatan. Meski kalah di PTUN, kami akan tetap pertahankan dengan cara yang sesuai aturan hukum yang ada," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2280 seconds (0.1#10.140)