620 narapidana bebas, M2 gigit jari
Rabu, 15 Agustus 2012 - 18:40 WIB
620 narapidana bebas, M2 gigit jari
A
A
A
Sindonews.com - Ada 620 narapidana yang menghuni 24 penjara di Jawa Barat akan menghirup udara bebas pada Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus dan Hari Raya Idul Fitri.
"Yang bebas karena remisi umum ada 460 orang, dan remisi Idul Fitri 160 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Dedi Sutardi, kepada wartawan di kantornya, Jalan Jakarta, Rabu (15/8/2012).
Dia mengungkapkan, para narapidana yang mendapat remisi umum pada 17 Agustus 2012 di Jabar sebanyak 10.052 terdiri dari remisi umum bagi Pidana Umum sebanyak 6.578 orang.
Sedangkan pidana khusus seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2006 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, kata Dedi, ada 3.474 orang yang mendapat remisi.
"Pidana khusus ini meliputi narapidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Ini diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana," paparnya.
Sedangkan narapidana yang mendapat remisi Idul Fitri sebanyak 9.260 orang, terdiri dari pidana umum 5.941 orang dan pidana khusus 3.319 orang, dan yang bebas 160 orang.
Semua narapidana tersebut tersebar di 23 penjara ditambah satu penjara militer di Cimahi, Jawa Barat. Untuk Bandung Raya sendiri ada 2.666 narapidana yang mendapat remisi, terdiri dari napi pidana umum 1.391 orang, pidana khusus 1.200 orang.
Mereka berasal dari lima penjara yang ada. "Yang bebas 84 orang," sebutnya.
Sedangkan napi yang mendapat remisi Idul Fitri di Bandung Raya sebanyak 9.260 orang, terdiri dari pidana umum sebanyak 5.941 orang, pidana khusus 3.319 orang, dan yang langsung bebas 160 orang.
Dari sejumlah narapidana khusus yang mendapat remisi di antaranya terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan, narapidana pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, Mantan Wakil Bupati Subang Maman Yudia, mantan Bupati Garut Agus Supriadi, dan Puguh Wirawan.
Mereka mendapat potongan masa hukuman antara 4 hingga 6 bulan. Tetapi ada juga koruptor yang harus gigit jari karena tidak dapat remisi, di antaranya mantan Bupati Subang Eep
Hidayat, mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad (yang kerap dipanggil M2), serta hakim PHI Bandung Imas Dianasari.
"Eep dan Mochtar tidak dapat, karena belum memenuhi sepertiga masa hukuman. Imas juga tidak," terang Dedi.
"Yang bebas karena remisi umum ada 460 orang, dan remisi Idul Fitri 160 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Dedi Sutardi, kepada wartawan di kantornya, Jalan Jakarta, Rabu (15/8/2012).
Dia mengungkapkan, para narapidana yang mendapat remisi umum pada 17 Agustus 2012 di Jabar sebanyak 10.052 terdiri dari remisi umum bagi Pidana Umum sebanyak 6.578 orang.
Sedangkan pidana khusus seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2006 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, kata Dedi, ada 3.474 orang yang mendapat remisi.
"Pidana khusus ini meliputi narapidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Ini diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana," paparnya.
Sedangkan narapidana yang mendapat remisi Idul Fitri sebanyak 9.260 orang, terdiri dari pidana umum 5.941 orang dan pidana khusus 3.319 orang, dan yang bebas 160 orang.
Semua narapidana tersebut tersebar di 23 penjara ditambah satu penjara militer di Cimahi, Jawa Barat. Untuk Bandung Raya sendiri ada 2.666 narapidana yang mendapat remisi, terdiri dari napi pidana umum 1.391 orang, pidana khusus 1.200 orang.
Mereka berasal dari lima penjara yang ada. "Yang bebas 84 orang," sebutnya.
Sedangkan napi yang mendapat remisi Idul Fitri di Bandung Raya sebanyak 9.260 orang, terdiri dari pidana umum sebanyak 5.941 orang, pidana khusus 3.319 orang, dan yang langsung bebas 160 orang.
Dari sejumlah narapidana khusus yang mendapat remisi di antaranya terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan, narapidana pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, Mantan Wakil Bupati Subang Maman Yudia, mantan Bupati Garut Agus Supriadi, dan Puguh Wirawan.
Mereka mendapat potongan masa hukuman antara 4 hingga 6 bulan. Tetapi ada juga koruptor yang harus gigit jari karena tidak dapat remisi, di antaranya mantan Bupati Subang Eep
Hidayat, mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad (yang kerap dipanggil M2), serta hakim PHI Bandung Imas Dianasari.
"Eep dan Mochtar tidak dapat, karena belum memenuhi sepertiga masa hukuman. Imas juga tidak," terang Dedi.
(mhd)