KY saring 42 calon hakim agung

Rabu, 15 Agustus 2012 - 17:21 WIB
KY saring 42 calon hakim...
KY saring 42 calon hakim agung
A A A
Sindonews.com - Setelah membuka pendaftaraan calon hakim agung, Komisi Yudisial (KY) langsung kebanjiran pelamar. Sejauh ini KY sudah meloloskan 42 calon hakim agung dari ratusan pelamar.

Nantinya, mereka akan disaring kembali untuk menempati empat kursi yang akan ditingglkan empat hakim agung yang memasuki masa pensiun.

Sebanyak 42 orang calon hakim agung yang lolos tahap kualitas seleksi tahun 2012 merupakan saringan dari 78 orang pelamar. Selanjutnya mereka akan mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu tes wawancara kepribadian, kesehatan, dan pembekalan.

Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, dari 42 calon yang telah diseleksi, jumlah tersebut terdiri dari 33 hakim dan sembilan calon nonhakim dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Mereka terbagi ke dalam tiga spesialisasi keilmuan sesuai dengan sistem kamar yang diterapkan di MA yaitu, 27 orang pada kamar pidana, sembilan orang pada kamar perdata, dan enam orang pada kamar tata usaha negara (TUN).

Calon-calon ini, menurut Asep melewati ambang batas minimal nilai untuk karya profesi, karya tulis yang dikerjakan di tempat, pemecahan kasus pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta penyusunan putusan kasasi untuk sebuah kasus hukum.

"Ujian selanjutnya bulan Oktober," kata Asep, Rabu (15/8/2012).

KY meminta masukan dari masyarakat yang memiliki informasi atau laporan rekam jejak baik positif maupun negatif mengenai para calon. Informasi bisa disampaikan melalui surat, faksimile, e-mail, atau datang langsung ke kantor KY di Jalan Kramat Raya.

Seperti diketahui, KY membuka pendaftaran calon hakim agung 2012 untuk menggantikan empat hakim agung yang akan pensiun, yakni Mansur Kartayasa yang pensiun per 1 Agustus 2012, H Achmad Sukaja pensiun 1 Oktober 2012, Reghena Purba 1 Desember 2012, dan Djoko Sarwoko per 1 Januari 2013 serta kekurangan satu orang seleksi sebelumnya.

Pasal 18 UU KY yang intinya menyebutkan, KY menetapkan dan mengajukan tiga calon hakim agung ke DPR untuk setiap satu lowongan hakim agung, maka KY wajib menyerahkan 15 calon hakim agung untuk mengisi lima lowongan hakim yang diminta MA tersebut untuk diserahkan ke DPR guna dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
(ysw)
Berita Terkait
Anggota DPR Harap Hakim...
Anggota DPR Harap Hakim Agung Berintegritas dan Selalu Amanah
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
Salut, Hakim MA Mesir...
Salut, Hakim MA Mesir Menghukum Dirinya Sendiri saat Pimpin Sidang
Profil Tama Ulinta Tarigan,...
Profil Tama Ulinta Tarigan, Hakim Agung Militer Wanita Pertama
Ketua MA Sunarto: Hakim...
Ketua MA Sunarto: Hakim juga Manusia, tapi Jangan Jadi Setan Semua
Gaya Hidup Hedon Jadi...
Gaya Hidup Hedon Jadi Sorotan DPR dalam Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved