KY saring 42 calon hakim agung
Rabu, 15 Agustus 2012 - 17:21 WIB
KY saring 42 calon hakim agung
A
A
A
Sindonews.com - Setelah membuka pendaftaraan calon hakim agung, Komisi Yudisial (KY) langsung kebanjiran pelamar. Sejauh ini KY sudah meloloskan 42 calon hakim agung dari ratusan pelamar.
Nantinya, mereka akan disaring kembali untuk menempati empat kursi yang akan ditingglkan empat hakim agung yang memasuki masa pensiun.
Sebanyak 42 orang calon hakim agung yang lolos tahap kualitas seleksi tahun 2012 merupakan saringan dari 78 orang pelamar. Selanjutnya mereka akan mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu tes wawancara kepribadian, kesehatan, dan pembekalan.
Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, dari 42 calon yang telah diseleksi, jumlah tersebut terdiri dari 33 hakim dan sembilan calon nonhakim dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Mereka terbagi ke dalam tiga spesialisasi keilmuan sesuai dengan sistem kamar yang diterapkan di MA yaitu, 27 orang pada kamar pidana, sembilan orang pada kamar perdata, dan enam orang pada kamar tata usaha negara (TUN).
Calon-calon ini, menurut Asep melewati ambang batas minimal nilai untuk karya profesi, karya tulis yang dikerjakan di tempat, pemecahan kasus pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta penyusunan putusan kasasi untuk sebuah kasus hukum.
"Ujian selanjutnya bulan Oktober," kata Asep, Rabu (15/8/2012).
KY meminta masukan dari masyarakat yang memiliki informasi atau laporan rekam jejak baik positif maupun negatif mengenai para calon. Informasi bisa disampaikan melalui surat, faksimile, e-mail, atau datang langsung ke kantor KY di Jalan Kramat Raya.
Seperti diketahui, KY membuka pendaftaran calon hakim agung 2012 untuk menggantikan empat hakim agung yang akan pensiun, yakni Mansur Kartayasa yang pensiun per 1 Agustus 2012, H Achmad Sukaja pensiun 1 Oktober 2012, Reghena Purba 1 Desember 2012, dan Djoko Sarwoko per 1 Januari 2013 serta kekurangan satu orang seleksi sebelumnya.
Pasal 18 UU KY yang intinya menyebutkan, KY menetapkan dan mengajukan tiga calon hakim agung ke DPR untuk setiap satu lowongan hakim agung, maka KY wajib menyerahkan 15 calon hakim agung untuk mengisi lima lowongan hakim yang diminta MA tersebut untuk diserahkan ke DPR guna dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Nantinya, mereka akan disaring kembali untuk menempati empat kursi yang akan ditingglkan empat hakim agung yang memasuki masa pensiun.
Sebanyak 42 orang calon hakim agung yang lolos tahap kualitas seleksi tahun 2012 merupakan saringan dari 78 orang pelamar. Selanjutnya mereka akan mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu tes wawancara kepribadian, kesehatan, dan pembekalan.
Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, dari 42 calon yang telah diseleksi, jumlah tersebut terdiri dari 33 hakim dan sembilan calon nonhakim dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Mereka terbagi ke dalam tiga spesialisasi keilmuan sesuai dengan sistem kamar yang diterapkan di MA yaitu, 27 orang pada kamar pidana, sembilan orang pada kamar perdata, dan enam orang pada kamar tata usaha negara (TUN).
Calon-calon ini, menurut Asep melewati ambang batas minimal nilai untuk karya profesi, karya tulis yang dikerjakan di tempat, pemecahan kasus pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta penyusunan putusan kasasi untuk sebuah kasus hukum.
"Ujian selanjutnya bulan Oktober," kata Asep, Rabu (15/8/2012).
KY meminta masukan dari masyarakat yang memiliki informasi atau laporan rekam jejak baik positif maupun negatif mengenai para calon. Informasi bisa disampaikan melalui surat, faksimile, e-mail, atau datang langsung ke kantor KY di Jalan Kramat Raya.
Seperti diketahui, KY membuka pendaftaran calon hakim agung 2012 untuk menggantikan empat hakim agung yang akan pensiun, yakni Mansur Kartayasa yang pensiun per 1 Agustus 2012, H Achmad Sukaja pensiun 1 Oktober 2012, Reghena Purba 1 Desember 2012, dan Djoko Sarwoko per 1 Januari 2013 serta kekurangan satu orang seleksi sebelumnya.
Pasal 18 UU KY yang intinya menyebutkan, KY menetapkan dan mengajukan tiga calon hakim agung ke DPR untuk setiap satu lowongan hakim agung, maka KY wajib menyerahkan 15 calon hakim agung untuk mengisi lima lowongan hakim yang diminta MA tersebut untuk diserahkan ke DPR guna dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
(ysw)