27 koruptor dapat remisi
Rabu, 15 Agustus 2012 - 14:55 WIB
27 koruptor dapat remisi
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah koruptor mendapat tunjangan hari raya (THR) berupa remisi atau pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Sedikitnya ada 27 koruptor yang mendapat remisi sekitar 4 bulan.
Selain koruptor, Kementrian Hukum dan HAM juga mengeluarkan remisi bagi ribuan narapidana di seluruh Indonesia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Dedi Sutardi menjelaskan, ada 27 koruptor lainnya yang mendapat remisi pada Idul itri 1433 H ini.
Mereka di antaranya mantan Wakil Bupati Subang Maman Yudia mendapat empat bulan, mantan Bupati Garut Agus Supriadi mendapat remisi empat bulan, dan kurator seni Puguh Wirawan remisi empat bulan.
"Rata-rata para terdakwa kasus korupsi ini mendapat remisi empat bulan karena berkelakuan baik dan sudah menjalani sepertiga masa hukuman," katanya kepada wartawan di Kanwil Jabar, Jalan Jakarta, Rabu (15/8/2012).
Menurut data remisi dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar, ada 1.052 narapidana di wilayah hukum Jabar yang mendapat remisi, terdiri dari remisi Hari Kemerdekaan untuk pidana umum sebanyak 6.578 napi, pidana khusus berdasarkan PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3.474 napi.
Sedangkan Remisi Idul Fitri diberikan kepada 9.260, yang terdiri dari narapidana pidana umum sebanyak 5.941 orang, berdasarkan PP 28 sebanyak 3.319 napi.
Selain koruptor, Kementrian Hukum dan HAM juga mengeluarkan remisi bagi ribuan narapidana di seluruh Indonesia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Dedi Sutardi menjelaskan, ada 27 koruptor lainnya yang mendapat remisi pada Idul itri 1433 H ini.
Mereka di antaranya mantan Wakil Bupati Subang Maman Yudia mendapat empat bulan, mantan Bupati Garut Agus Supriadi mendapat remisi empat bulan, dan kurator seni Puguh Wirawan remisi empat bulan.
"Rata-rata para terdakwa kasus korupsi ini mendapat remisi empat bulan karena berkelakuan baik dan sudah menjalani sepertiga masa hukuman," katanya kepada wartawan di Kanwil Jabar, Jalan Jakarta, Rabu (15/8/2012).
Menurut data remisi dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar, ada 1.052 narapidana di wilayah hukum Jabar yang mendapat remisi, terdiri dari remisi Hari Kemerdekaan untuk pidana umum sebanyak 6.578 napi, pidana khusus berdasarkan PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3.474 napi.
Sedangkan Remisi Idul Fitri diberikan kepada 9.260, yang terdiri dari narapidana pidana umum sebanyak 5.941 orang, berdasarkan PP 28 sebanyak 3.319 napi.
(ysw)