Kasus PON Riau, KPK masih lengkapi berkas
Rabu, 15 Agustus 2012 - 12:26 WIB
Kasus PON Riau, KPK masih lengkapi berkas
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus pemberian hadiah perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 Riau terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) Taufan Andoso Yakin (TAY), telah tiba di Gedung Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Selain Taufan ada tersangka lain mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pemprov Riau Lukman Abbas (LA), yang telah tiba di gedung lembaga adhoc tersebut.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau.
Taufan tiba ke gedung KPK sekira pukul 09.30 WIB pagi tadi. Namun, seperti biasa dirinya enggan memberikan komentar sedikitpun dan memilih terus berjalan masuk ke dalam gedung KPK.
KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang berstatus sebagai saksi Denny Tan.
Pemeriksaan terhadap Taufan dan Lukman sendiri masih sebatas untuk melengkapi berkas sehingga belum bisa dinyatakan P21. "Belum ada penyerahan tahap kedua," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2012).
Sedangkan saksi yang akan diperiksa hari ini yakni Mohammad El Idris sebagai saksi pembelian saham PT Garuda. Dir PT PAL Indonesia IR Hasusanto sebagai saksi kasus penjualan aset tanah PT Barata Indonesia. Serta Denny Tan, saksi kasus PON.
Sebagaimana diketahui, kasus ini juga menyeret Gubernur Riau Rusli Zainal tentang adanya uang suap PON untuk anggota dewan sebesar Rp1,8 miliar. Namun ia membantah suap itu atas perintah dirinya.
Pengakuan Rusli Zainal yang juga menjabat Ketua Umum Panitia Besar (PB) PON XVIII terungkap begitu dihadirkan dalam sidang tipikor dengan terdakwa Eka Dharma Putra staf Dispora Riau.
Selain Taufan ada tersangka lain mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pemprov Riau Lukman Abbas (LA), yang telah tiba di gedung lembaga adhoc tersebut.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau.
Taufan tiba ke gedung KPK sekira pukul 09.30 WIB pagi tadi. Namun, seperti biasa dirinya enggan memberikan komentar sedikitpun dan memilih terus berjalan masuk ke dalam gedung KPK.
KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang berstatus sebagai saksi Denny Tan.
Pemeriksaan terhadap Taufan dan Lukman sendiri masih sebatas untuk melengkapi berkas sehingga belum bisa dinyatakan P21. "Belum ada penyerahan tahap kedua," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2012).
Sedangkan saksi yang akan diperiksa hari ini yakni Mohammad El Idris sebagai saksi pembelian saham PT Garuda. Dir PT PAL Indonesia IR Hasusanto sebagai saksi kasus penjualan aset tanah PT Barata Indonesia. Serta Denny Tan, saksi kasus PON.
Sebagaimana diketahui, kasus ini juga menyeret Gubernur Riau Rusli Zainal tentang adanya uang suap PON untuk anggota dewan sebesar Rp1,8 miliar. Namun ia membantah suap itu atas perintah dirinya.
Pengakuan Rusli Zainal yang juga menjabat Ketua Umum Panitia Besar (PB) PON XVIII terungkap begitu dihadirkan dalam sidang tipikor dengan terdakwa Eka Dharma Putra staf Dispora Riau.
(mhd)