Peradi: KPK dan Polri harus duduk bersama

Selasa, 14 Agustus 2012 - 16:56 WIB
Peradi: KPK dan Polri...
Peradi: KPK dan Polri harus duduk bersama
A A A
Sindonews.com - Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas Polri harus segera diselesaikan. Jika tidak, maka akan menimbulkan dampak hukum cukup serius.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, salah satu cara untuk menyelesaikannya adalah dengan melakukan mediasi, dan duduk bersama mencari solusi terbaik.

"Persoalannya, kalau ini tidak diselesaikan, maka akan ada masalah hukum serius. Contohnya, bagaimana nasib tersangka, kan sudah dinyatakan oleh KPK dan Polri. Kalau ini kewenangannya oleh Polri, bagaimana nasib status tersangka oleh KPK? Berarti orang ini bisa berpotensi menuntut KPK, sebaliknya juga begitu. Ini harus duduk bersama," jelas Otto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/8/2012).

Menurut Otto, penyelesaian bisa dimulai dari merevisi MoU (nota kesepakatan) yang pernah dibuat antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Apalagi, di dalam MoU itu disebutkan kalau ada perubahan terhadap MoU bisa dibicarakan kembali, dengan cara duduk bersama.

"Duduk lagi saja, kalau KPK tidak setuju dengan itu bisa bilang. Di sini ada pasal mengatakan kita bisa berunding. Kalau ini diupayakan pasti ada hasilnya," terangnya.

Otto menilai, MoU tersebut selama ini cukup efektif, karena belum pernah dibatalkan sebelumnya. "Jadi kita mencari jalan keluar. Seandainya KPK merasa dia harus menangani ini, dan harus merubah MoU, maka harus duduk lagi," kata Otto.

Namun, saat dikonfirmasi apakah KPK memiliki kesalahan dalam MoU tersebut, Otto menjawab, hal tersebut bukanlah masalah melanggar atau tidak melanggar.

"Kami hanya mengimbau agar MoU itu bisa dilanjutkan penyelesaiaan. Seandainya ada perubahan MoU, harus dibicarakan," simpulnya.

Dia mengatakan, Peradi pada intinnya hanya diminta menyelesaikan persoalan, agar keduanya bisa duduk bersama. "Kita hanya berupaya membuka pintu pada mereka, supaya jangan buntu," tutupnya.
(lns)
Berita Terkait
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved