Peradi: KPK dan Polri harus duduk bersama
Selasa, 14 Agustus 2012 - 16:56 WIB
Peradi: KPK dan Polri harus duduk bersama
A
A
A
Sindonews.com - Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas Polri harus segera diselesaikan. Jika tidak, maka akan menimbulkan dampak hukum cukup serius.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, salah satu cara untuk menyelesaikannya adalah dengan melakukan mediasi, dan duduk bersama mencari solusi terbaik.
"Persoalannya, kalau ini tidak diselesaikan, maka akan ada masalah hukum serius. Contohnya, bagaimana nasib tersangka, kan sudah dinyatakan oleh KPK dan Polri. Kalau ini kewenangannya oleh Polri, bagaimana nasib status tersangka oleh KPK? Berarti orang ini bisa berpotensi menuntut KPK, sebaliknya juga begitu. Ini harus duduk bersama," jelas Otto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/8/2012).
Menurut Otto, penyelesaian bisa dimulai dari merevisi MoU (nota kesepakatan) yang pernah dibuat antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Apalagi, di dalam MoU itu disebutkan kalau ada perubahan terhadap MoU bisa dibicarakan kembali, dengan cara duduk bersama.
"Duduk lagi saja, kalau KPK tidak setuju dengan itu bisa bilang. Di sini ada pasal mengatakan kita bisa berunding. Kalau ini diupayakan pasti ada hasilnya," terangnya.
Otto menilai, MoU tersebut selama ini cukup efektif, karena belum pernah dibatalkan sebelumnya. "Jadi kita mencari jalan keluar. Seandainya KPK merasa dia harus menangani ini, dan harus merubah MoU, maka harus duduk lagi," kata Otto.
Namun, saat dikonfirmasi apakah KPK memiliki kesalahan dalam MoU tersebut, Otto menjawab, hal tersebut bukanlah masalah melanggar atau tidak melanggar.
"Kami hanya mengimbau agar MoU itu bisa dilanjutkan penyelesaiaan. Seandainya ada perubahan MoU, harus dibicarakan," simpulnya.
Dia mengatakan, Peradi pada intinnya hanya diminta menyelesaikan persoalan, agar keduanya bisa duduk bersama. "Kita hanya berupaya membuka pintu pada mereka, supaya jangan buntu," tutupnya.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, salah satu cara untuk menyelesaikannya adalah dengan melakukan mediasi, dan duduk bersama mencari solusi terbaik.
"Persoalannya, kalau ini tidak diselesaikan, maka akan ada masalah hukum serius. Contohnya, bagaimana nasib tersangka, kan sudah dinyatakan oleh KPK dan Polri. Kalau ini kewenangannya oleh Polri, bagaimana nasib status tersangka oleh KPK? Berarti orang ini bisa berpotensi menuntut KPK, sebaliknya juga begitu. Ini harus duduk bersama," jelas Otto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/8/2012).
Menurut Otto, penyelesaian bisa dimulai dari merevisi MoU (nota kesepakatan) yang pernah dibuat antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Apalagi, di dalam MoU itu disebutkan kalau ada perubahan terhadap MoU bisa dibicarakan kembali, dengan cara duduk bersama.
"Duduk lagi saja, kalau KPK tidak setuju dengan itu bisa bilang. Di sini ada pasal mengatakan kita bisa berunding. Kalau ini diupayakan pasti ada hasilnya," terangnya.
Otto menilai, MoU tersebut selama ini cukup efektif, karena belum pernah dibatalkan sebelumnya. "Jadi kita mencari jalan keluar. Seandainya KPK merasa dia harus menangani ini, dan harus merubah MoU, maka harus duduk lagi," kata Otto.
Namun, saat dikonfirmasi apakah KPK memiliki kesalahan dalam MoU tersebut, Otto menjawab, hal tersebut bukanlah masalah melanggar atau tidak melanggar.
"Kami hanya mengimbau agar MoU itu bisa dilanjutkan penyelesaiaan. Seandainya ada perubahan MoU, harus dibicarakan," simpulnya.
Dia mengatakan, Peradi pada intinnya hanya diminta menyelesaikan persoalan, agar keduanya bisa duduk bersama. "Kita hanya berupaya membuka pintu pada mereka, supaya jangan buntu," tutupnya.
(lns)