Aturan teknis verifikasi KPU lemah
Selasa, 14 Agustus 2012 - 11:29 WIB
Aturan teknis verifikasi KPU lemah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga melakukan kelalaian membuat aturan teknis yang lebih terperinci dalam pelaksanaan verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014.
Salah satunya mengenai aturan tentang verifikasi kantor dan kepengurusan parpol yang sama sekali belum diatur secara jelas teknisnya di bawah.
"KPU tampaknya lupa mengatur tentang sifat dari pelaksanaan verifikasi itu. Apakah akan dilakukan terbuka dengan cara memberitahukan terlebih dahulu jadwal pelaksanaan verifikasi kepada pengurus parpol, ataukah akan dilakukan secara tertutup di mana KPU dapat datang setiap waktu ke kantor parpol untuk melakukan pemeriksaan tanpa harus didahului oleh adanya pemberitahuan," terang Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Selasa (14/08/2012).
Dia menjelaskan, ketentuan tentang sifat verifikasi faktual apakah terbuka atau tertutup sama sekali tidak ditemukan dalam Peraturan KPU, atau PKPU Nomor 8/2012 maupun pada petunjuk teknis terkait tata cara verifikasi faktual yang diterbitkan oleh KPU. Padahal, pengaturan ini sangat penting diketahui guna menjadi pedoman bagi KPU Daerah atau KPUD melaksanakan verifikasi.
Menurut Said, verifikasi yang dilakukan secara terbuka sangat berbeda dengan verifikasi yang dilakukan tertutup. Bahkan berpeluang menghasilkan kesimpulan yang berbeda.
"Padahal kesimpulan itu akan sangat menentukan nasib parpol dalam kepesertaannya di Pemilu 2014," ungkapnya.
Ketiadaan aturan standar yang bersifat tertulis dari KPU tentunya dapat menyebabkan penyelenggara pemilu di tingkat bawah akan bekerja berdasarkan kreativitasnya masing-masing, sehingga teknis verifikasi berbeda di satu daerah dengan daerah yang lain.
"Yang harus digarisbawahi juga adalah hal ini bukan hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, hasil verifikasi yang demikian tidak bisa terjaga kualitasnya," tegasnya.
Secara umum, Said mengingatkan verifikasi faktual sejatinya meliputi penelitian langsung tentang keberadaan dan kebenaran dokumen kantor, keabsahan pengurus, dan persyaratan minimal anggota parpol.
"Semua ini sejatinya rawan terhadap manipulasi, potensial menjadi ajang politik transaksional, berpeluang berkualitas rendah. Bahkan,
Salah satunya mengenai aturan tentang verifikasi kantor dan kepengurusan parpol yang sama sekali belum diatur secara jelas teknisnya di bawah.
"KPU tampaknya lupa mengatur tentang sifat dari pelaksanaan verifikasi itu. Apakah akan dilakukan terbuka dengan cara memberitahukan terlebih dahulu jadwal pelaksanaan verifikasi kepada pengurus parpol, ataukah akan dilakukan secara tertutup di mana KPU dapat datang setiap waktu ke kantor parpol untuk melakukan pemeriksaan tanpa harus didahului oleh adanya pemberitahuan," terang Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Selasa (14/08/2012).
Dia menjelaskan, ketentuan tentang sifat verifikasi faktual apakah terbuka atau tertutup sama sekali tidak ditemukan dalam Peraturan KPU, atau PKPU Nomor 8/2012 maupun pada petunjuk teknis terkait tata cara verifikasi faktual yang diterbitkan oleh KPU. Padahal, pengaturan ini sangat penting diketahui guna menjadi pedoman bagi KPU Daerah atau KPUD melaksanakan verifikasi.
Menurut Said, verifikasi yang dilakukan secara terbuka sangat berbeda dengan verifikasi yang dilakukan tertutup. Bahkan berpeluang menghasilkan kesimpulan yang berbeda.
"Padahal kesimpulan itu akan sangat menentukan nasib parpol dalam kepesertaannya di Pemilu 2014," ungkapnya.
Ketiadaan aturan standar yang bersifat tertulis dari KPU tentunya dapat menyebabkan penyelenggara pemilu di tingkat bawah akan bekerja berdasarkan kreativitasnya masing-masing, sehingga teknis verifikasi berbeda di satu daerah dengan daerah yang lain.
"Yang harus digarisbawahi juga adalah hal ini bukan hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, hasil verifikasi yang demikian tidak bisa terjaga kualitasnya," tegasnya.
Secara umum, Said mengingatkan verifikasi faktual sejatinya meliputi penelitian langsung tentang keberadaan dan kebenaran dokumen kantor, keabsahan pengurus, dan persyaratan minimal anggota parpol.
"Semua ini sejatinya rawan terhadap manipulasi, potensial menjadi ajang politik transaksional, berpeluang berkualitas rendah. Bahkan,
(mhd)