Aturan teknis verifikasi KPU lemah

Selasa, 14 Agustus 2012 - 11:29 WIB
Aturan teknis verifikasi...
Aturan teknis verifikasi KPU lemah
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga melakukan kelalaian membuat aturan teknis yang lebih terperinci dalam pelaksanaan verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014.

Salah satunya mengenai aturan tentang verifikasi kantor dan kepengurusan parpol yang sama sekali belum diatur secara jelas teknisnya di bawah.

"KPU tampaknya lupa mengatur tentang sifat dari pelaksanaan verifikasi itu. Apakah akan dilakukan terbuka dengan cara memberitahukan terlebih dahulu jadwal pelaksanaan verifikasi kepada pengurus parpol, ataukah akan dilakukan secara tertutup di mana KPU dapat datang setiap waktu ke kantor parpol untuk melakukan pemeriksaan tanpa harus didahului oleh adanya pemberitahuan," terang Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Selasa (14/08/2012).

Dia menjelaskan, ketentuan tentang sifat verifikasi faktual apakah terbuka atau tertutup sama sekali tidak ditemukan dalam Peraturan KPU, atau PKPU Nomor 8/2012 maupun pada petunjuk teknis terkait tata cara verifikasi faktual yang diterbitkan oleh KPU. Padahal, pengaturan ini sangat penting diketahui guna menjadi pedoman bagi KPU Daerah atau KPUD melaksanakan verifikasi.

Menurut Said, verifikasi yang dilakukan secara terbuka sangat berbeda dengan verifikasi yang dilakukan tertutup. Bahkan berpeluang menghasilkan kesimpulan yang berbeda.

"Padahal kesimpulan itu akan sangat menentukan nasib parpol dalam kepesertaannya di Pemilu 2014," ungkapnya.

Ketiadaan aturan standar yang bersifat tertulis dari KPU tentunya dapat menyebabkan penyelenggara pemilu di tingkat bawah akan bekerja berdasarkan kreativitasnya masing-masing, sehingga teknis verifikasi berbeda di satu daerah dengan daerah yang lain.

"Yang harus digarisbawahi juga adalah hal ini bukan hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, hasil verifikasi yang demikian tidak bisa terjaga kualitasnya," tegasnya.

Secara umum, Said mengingatkan verifikasi faktual sejatinya meliputi penelitian langsung tentang keberadaan dan kebenaran dokumen kantor, keabsahan pengurus, dan persyaratan minimal anggota parpol.

"Semua ini sejatinya rawan terhadap manipulasi, potensial menjadi ajang politik transaksional, berpeluang berkualitas rendah. Bahkan,
(mhd)
Berita Terkait
Partai Masyumi Resmi...
Partai Masyumi Resmi Kembali Dideklarasikan Dalam HUT ke-73
Suharso Monoarfa Terpilih...
Suharso Monoarfa Terpilih Jadi Ketua Umum PPP Secara Aklamasi
Partai Perindo Tegaskan...
Partai Perindo Tegaskan Politik sebagai Pengabdian, Bukan Perebutan Kekuasaan
Rakernas Perdana di...
Rakernas Perdana di Surabaya, Partai Mahasiswa Indonesia Berkomitmen Tingkatkan Partisipasi Politik Anak Muda
Jadi Caleg Butuh Uang...
Jadi Caleg Butuh Uang Banyak, Prabu Revolusi: Banyak Persepsi yang Salah soal Calon Legislatif
Aiman Witjaksono dan...
Aiman Witjaksono dan Prabu Revolusi Blak-Blakan soal Alasan Terjun ke Politik
Berita Terkini
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved