Saksi sangkal kenal Nunun, Miranda puas
Senin, 13 Agustus 2012 - 12:56 WIB
Saksi sangkal kenal Nunun, Miranda puas
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda S Goeltom, puas dengan kesaksian tiga anggota DPR RI periode 1999-2004 yang meringankan dirinya.
Ketiga saksi yang hadir pada pagi ini yakni, Suyitno, Udju Djuhaeri, maupun Darsup Yusuf yang kesemuanya merupakan mantan anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi TNI-Polri periode 1999-2004. Ketiganya menyatakan, jika mereka tidak pernah diperkenalkan oleh Nunun Nurbaeti dengan Miranda, maupun sebaliknya.
Bahkan ketiganya kompak menyatakan jika mereka belum pernah bertemu dengan Nunun sebelumnya meskipun ada di antara mereka yang mengaku mengenal Nunun.
"Tidak ada satupun dakwaan jaksa yang terbukti. Tidak ada pertemuan di Cipete. Tidak ada proyek 'thank you'. Tidak ada saya diperkenalkan kepada siapapun oleh Bu Nunun," jelas Miranda usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2012).
Miranda juga senang karena ketiganya secara tidak langsung menyatakan jika dirinya tidak pernah meminta untuk memilih Miranda dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.
"Tidak ada permintaan saya kepada saksi-saki yang kemarin maupun yang sekarang. Sekarang terbukti, semua saksi-saksi tidak ada yang mengatakan bahwa saya pernah meminta mereka memilih saya. Bahwa saya pernah menawarkan atau menjanjikan apapun kepada mereka, juga tidak," tukas Miranda.
Dari kesaksian yang meringankannya tersebut mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini mengaku optimistis akan terbebas dari semua tuduhan jaksa.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Miranda menjadi tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004. Cek pelawat sebesar Rp20,8 miliar, diduga disebar ke anggota DPR dengan tujuan memenangkan Miranda sebagai deputi gubernur senior saat itu.
Ketiga saksi yang hadir pada pagi ini yakni, Suyitno, Udju Djuhaeri, maupun Darsup Yusuf yang kesemuanya merupakan mantan anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi TNI-Polri periode 1999-2004. Ketiganya menyatakan, jika mereka tidak pernah diperkenalkan oleh Nunun Nurbaeti dengan Miranda, maupun sebaliknya.
Bahkan ketiganya kompak menyatakan jika mereka belum pernah bertemu dengan Nunun sebelumnya meskipun ada di antara mereka yang mengaku mengenal Nunun.
"Tidak ada satupun dakwaan jaksa yang terbukti. Tidak ada pertemuan di Cipete. Tidak ada proyek 'thank you'. Tidak ada saya diperkenalkan kepada siapapun oleh Bu Nunun," jelas Miranda usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2012).
Miranda juga senang karena ketiganya secara tidak langsung menyatakan jika dirinya tidak pernah meminta untuk memilih Miranda dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.
"Tidak ada permintaan saya kepada saksi-saki yang kemarin maupun yang sekarang. Sekarang terbukti, semua saksi-saksi tidak ada yang mengatakan bahwa saya pernah meminta mereka memilih saya. Bahwa saya pernah menawarkan atau menjanjikan apapun kepada mereka, juga tidak," tukas Miranda.
Dari kesaksian yang meringankannya tersebut mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini mengaku optimistis akan terbebas dari semua tuduhan jaksa.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Miranda menjadi tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004. Cek pelawat sebesar Rp20,8 miliar, diduga disebar ke anggota DPR dengan tujuan memenangkan Miranda sebagai deputi gubernur senior saat itu.
(ysw)