Corby bisa dapat keringanan hukuman lagi?

Senin, 13 Agustus 2012 - 03:03 WIB
Corby bisa dapat keringanan...
Corby bisa dapat keringanan hukuman lagi?
A A A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan mempelajari usulan pemberian remisi bagi narapidana narkotika Schapelle Leigh Corby. Terpidana asal Australia ini diusulkan untuk mendapat remisi maksimal selama enam bulan oleh Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Kerobokan Denpasar, Bali.

"Corby terkena PP 28/2006 jadi yang memutuskan untuk dapat remisi atau tidak adalah Dirjen (Dirjen Pemasyarakatan) bukan Kakanwil (Kum HAM Bali)," kata kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo di Jakarta, Minggu (12/8/2012).

Dalam PP 28/2006 diatur bahwa remisi untuk napi kasus tindak pidana korupsi, narkoba, terorisme, pembalakan liar, dan kejahatan transnasional baru bisa diberikan setelah tahanan menjalani sepertiga masa pidana. Remisi juga harus diberikan berdasarkan persetujuan menteri.

Corby diusulkan mendapatkan remisi ulang tahun kemerdekaan bersama dengan 628 warga binaan Lapas Kerobokan. Narapidana lainnya antara lain, antaranya Rene Lawrance asal Australia selama enam bulan, Peter Achim Franz Grabmann asal Jerman selama dua bulan, dan Garcia Jean Marc Patrice selama dua bulan.

Ada juga warga asing bernama Lem Tian Soon asal Malaysia diusulkan mendapat remisi dua bulan, Gary Matin Turner asal Inggris selama empat bulan, dan Mohamad Umar Ranggaswamy asal India selama empat bulan.

"Prosesnya dari LP Kerobokan, akan diteruskan ke Kanwil. Dari Kanwil yang kira-kira harus mendapat persetujuan Dirjen, diteruskan ke Dirjen," ujarnya.

Corby adalah terpidana 20 tahun penjara. Dia dinyatakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bersalah menyelundupkan mariyuana ke Bali. Dia telah menjalani tujuh tahun masa tahanan.

Beberapa bulan lalu, dia mendapatkan grasi lima tahun penjara dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama lima tahun melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22/G Tahun 2012 dan Nomor 23/G Tahun 2012 yang dikeluarkan pada 15 Mei 2012. Dengan grasi ini, masa tahanan wanita itu tinggal delapan tahun lagi.

Ketua Umum gerakan anti narkoba (Granat) Henry Josodiningrat mengatakan pada dasarnya remisi adalah hak narapidana yang bisa diberikan dengan beberapa ketentuan. Namun, remisi pada Corby ini akan melukai rasa keadilan masyarakat.

"Pemerintah sendiri memberikan pengetatan remisi antara lain pada ekstraordinary crime seperti teroris narkoba dan korupsi itu tidak diberikan remisi. Meski secara normatif adalah hak tapi ini pidana serius luar biasa," ujarnya.

Pemerintah, menurutnya peka terhadap kondisi masyarakat yang sedang mempersoalkan beberapa pemberian keringanan hukuman pada terpidana kasus narkoba.
(lil)
Berita Terkait
Hadapi Hukuman Mati,...
Hadapi Hukuman Mati, Pembunuh Keji Sisca Yofie Minta Grasi Presiden Jokowi
Dipenjara 22 Tahun,...
Dipenjara 22 Tahun, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Diampuni Pemerintah
Obral Grasi, Militer...
Obral Grasi, Militer Myanmar Ampuni Lebih dari 23.000 Tahanan
Trump Obral Grasi di...
Trump Obral Grasi di Jam-jam Terakhir Kepresidenannya
Menko Polhukam Berencana...
Menko Polhukam Berencana Beri Grasi Massal untuk Narapidana Kasus Narkoba
Jelang Lengser, Presiden...
Jelang Lengser, Presiden AS Joe Biden Ringankan Hukuman Hampir 1.500 Penjahat dalam Sehari
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved