NTMC Korlantas dukung KPK usut korupsi DS
Sabtu, 11 Agustus 2012 - 13:16 WIB

NTMC Korlantas dukung KPK usut korupsi DS
A
A
A
Sindonews.com - Polri mendukung penuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus korupsi proyek simulator SIM di Korlantas yang dilakukan tersangka, mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS).
"Polri mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan KPK dalam menyidik kasus simulator SIM dengan tersangka DS," demikian pesan National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, dalam tweeternya, Sabtu (11/8/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri juga memberikan kebebasan kepada penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan ke tiga tersangka korupsi proyek simulator SIM di Korlantas yang kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Tiga tersangka itu adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas yang pada proyek ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Brigjen Pol Didik Poernomo, Ketua Panitia AKBP Teddy Rusmawan dan Bendaraha Korps Lalu Lintas Polri Kompol Legimo.
"Kita akan mempermudah apa yang diminta KPK untuk memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi yang sekarang ditahan di Mako Brimob," terang Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 10 Agustus 2012 kemarin.
Dia menambahkan, Polri mendukung KPK menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM yang bernilai Rp190 miliar dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp100 miliar.
"Dukungan ini juga berupa mempermudah akses pemeriksaan saksi termasuk barang buktinya dan mungkin ada saksi lain, termasuk juga kita mendukung KPK dengan menyediakan banyak penyidik kita di KPK, yakni lebih dari 100 personel," pungkasnya.
"Polri mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan KPK dalam menyidik kasus simulator SIM dengan tersangka DS," demikian pesan National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, dalam tweeternya, Sabtu (11/8/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri juga memberikan kebebasan kepada penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan ke tiga tersangka korupsi proyek simulator SIM di Korlantas yang kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Tiga tersangka itu adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas yang pada proyek ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Brigjen Pol Didik Poernomo, Ketua Panitia AKBP Teddy Rusmawan dan Bendaraha Korps Lalu Lintas Polri Kompol Legimo.
"Kita akan mempermudah apa yang diminta KPK untuk memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi yang sekarang ditahan di Mako Brimob," terang Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 10 Agustus 2012 kemarin.
Dia menambahkan, Polri mendukung KPK menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM yang bernilai Rp190 miliar dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp100 miliar.
"Dukungan ini juga berupa mempermudah akses pemeriksaan saksi termasuk barang buktinya dan mungkin ada saksi lain, termasuk juga kita mendukung KPK dengan menyediakan banyak penyidik kita di KPK, yakni lebih dari 100 personel," pungkasnya.
(san)