Amran kembali diperiksa KPK
Jum'at, 10 Agustus 2012 - 14:19 WIB
Amran kembali diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Buol Amran Batalipu kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (10/8/2012).
Pemeriksaan itu sendiri dijadwalkan untuk mendalami keterangannya sebagai tersangka. Apalagi sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Amran sendiri dibawa ke gedung KPK menggunakan mobil tahanan. Namun Ketua DPD Golkar Buol itu enggan bicara ke media mengenai kasus yang juga menjerat pengusaha Hartati Murdaya.
Sebelumnya, Amran yang ditahan KPK sejak 6 Juli 2012 lalu diduga telah menerima suap dengan nilai mencapai Rp3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations yakni Yani Anshori, dan Gondo Sudjono yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
8 Agustus 2012 lalu, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM Siti Hartati Murdaya Poo sebagai tersangka kasus ini. Dia diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu tersangka Bupati Buol, Amran Batalipu.
"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (10/8/2012).
Pemeriksaan itu sendiri dijadwalkan untuk mendalami keterangannya sebagai tersangka. Apalagi sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Amran sendiri dibawa ke gedung KPK menggunakan mobil tahanan. Namun Ketua DPD Golkar Buol itu enggan bicara ke media mengenai kasus yang juga menjerat pengusaha Hartati Murdaya.
Sebelumnya, Amran yang ditahan KPK sejak 6 Juli 2012 lalu diduga telah menerima suap dengan nilai mencapai Rp3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations yakni Yani Anshori, dan Gondo Sudjono yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
8 Agustus 2012 lalu, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM Siti Hartati Murdaya Poo sebagai tersangka kasus ini. Dia diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu tersangka Bupati Buol, Amran Batalipu.
(lil)