Hartati hormati keputusan KPK
Kamis, 09 Agustus 2012 - 06:01 WIB
Hartati hormati keputusan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Hartati Murdaya, pengusaha wanita cukup terkenal di Indonesia mengaku menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Ditemui di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, dia mengaku telah mendengar keputusan tersebut.
Menurut anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini, awalnya keluarga besar kaget atas langkah KPK itu.
“Tapi, saya bilang kepada keluarga ini, orang hidup kan tidak bisa siang terus, ada saatnya malam. Kita harus bisa terima, yang penting kan kalau saya enggak salah,saya kan tidak merugikan negara,” ucapnya, Selasa 8 Agustus 2012 di rumahnya.
Dia menuturkan, dalam kasus ini ada orang yang menyalahgunakan kepercayaannya dengan mengambil uang perusahaan kemudian diberikan kepada Bupati Buol untuk tujuan membantu pilkada.
Hartati membantah telah mengundang Amran Batalipu ke Jakarta.
“Katanya uang diberikan di Jakarta, itu kan fitnah yang disampaikan pada KPK. Jadi mungkin KPK merasa mendapat alat bukti atau apa, tapi itu sifatnya masih dugaan, masih harus ke pengadilan,” ungkapnya.
Kuasa hukum Hartati, Patra M Zen, mengatakan, dari fakta-fakta pemeriksaan saksi di antaranya Totok Listiyo, Arim, Bambang AS, dan Kirana, dugaan keterlibatan kliennya tidak benar.
Dia beranggapan, penetapan kliennya sebagai tersangka sangat tidak relevan dan tidak sesuai keadilan hukum.
“Tidak layak dan tidak valid Hartati Murdaya ditetapkan menjadi tersangka karena di satu sisi yang bersangkutan tidak tahu dan tidak terlibat sama sekali dalam kasus ini dan di sisi lain PT HIP adalah korban pemerasan,” kata Patra.
Meski demikian, dia menyatakan, tim kuasa hukum dan Hartati meyakini KPK dapat memperjelas konstruksi hukum dan bertindak secara profesional. Menurutnya, PT HIP dan Hartati tidak pernah berupaya menyuap Amran Batalipu terkait keberadaan perusahaan di Buol.
Fakta di lapangan yang terjadi adalah berulangkali terjadi gangguan keamanan terkait operasi perusahaan dan gangguan terhadap lahan perkebunan milik perusahaan.
Ditemui di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, dia mengaku telah mendengar keputusan tersebut.
Menurut anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini, awalnya keluarga besar kaget atas langkah KPK itu.
“Tapi, saya bilang kepada keluarga ini, orang hidup kan tidak bisa siang terus, ada saatnya malam. Kita harus bisa terima, yang penting kan kalau saya enggak salah,saya kan tidak merugikan negara,” ucapnya, Selasa 8 Agustus 2012 di rumahnya.
Dia menuturkan, dalam kasus ini ada orang yang menyalahgunakan kepercayaannya dengan mengambil uang perusahaan kemudian diberikan kepada Bupati Buol untuk tujuan membantu pilkada.
Hartati membantah telah mengundang Amran Batalipu ke Jakarta.
“Katanya uang diberikan di Jakarta, itu kan fitnah yang disampaikan pada KPK. Jadi mungkin KPK merasa mendapat alat bukti atau apa, tapi itu sifatnya masih dugaan, masih harus ke pengadilan,” ungkapnya.
Kuasa hukum Hartati, Patra M Zen, mengatakan, dari fakta-fakta pemeriksaan saksi di antaranya Totok Listiyo, Arim, Bambang AS, dan Kirana, dugaan keterlibatan kliennya tidak benar.
Dia beranggapan, penetapan kliennya sebagai tersangka sangat tidak relevan dan tidak sesuai keadilan hukum.
“Tidak layak dan tidak valid Hartati Murdaya ditetapkan menjadi tersangka karena di satu sisi yang bersangkutan tidak tahu dan tidak terlibat sama sekali dalam kasus ini dan di sisi lain PT HIP adalah korban pemerasan,” kata Patra.
Meski demikian, dia menyatakan, tim kuasa hukum dan Hartati meyakini KPK dapat memperjelas konstruksi hukum dan bertindak secara profesional. Menurutnya, PT HIP dan Hartati tidak pernah berupaya menyuap Amran Batalipu terkait keberadaan perusahaan di Buol.
Fakta di lapangan yang terjadi adalah berulangkali terjadi gangguan keamanan terkait operasi perusahaan dan gangguan terhadap lahan perkebunan milik perusahaan.
(lns)