Pemerasan Indosat diminta Rp30 miliar
Rabu, 08 Agustus 2012 - 22:44 WIB
Pemerasan Indosat diminta Rp30 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang kasus pemerasan operator telepon seluler. Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia Indonesia (KTI) Denny AK meminta uang Rp30 miliar kepada PT Indosat.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Sutanto, saksi Didi mengatakan Denny pada awalnya meminta uang Rp30 miliar agar pihaknya tidak menganggu kembali PT Indosat terkait kasus layanan Blackberry dan kepemilikan 2.500 tower.
Ketiga saksi yang merupakan karyawan dari bagian legal PT Indosat, yakni Didi Sudirman, David Hamongan Siregar, dan Djatmiko Jati.
"Dalam pertemuan di Starbuck Plaza Indonesia, Denny menuliskan angka 30
pada secarik kertas dan saya tanyakan 30 apa, dijawab Rp30 miliar," kata
Didi, saat memberi keterangan di sidang, PN Jakpus, Rabu (8/8/2012).
Didi mengatakan sebelumnya Denny AK mengirimkan surat kepada PT Indosat terkait layanan Blacberry dan kepemilikan 2.500 tower yang diduga merugikan uang negara dan mengancam akan melaporkan ke aparat penegak hukum.
Didi mengungkapkan bersama saksi lainnya, David, diperintahkan atasannya
untuk memenuhi undangan Denny AK untuk membicarakan surat yang dikirimkannya.
Terkait permintaan uang Rp30 miliar oleh Denny AK, Didi mengatakan bahwa akan menegoisasikan permintaan tersebut ke pimpinan PT Indosat. Didi juga mengatakan dalam pertemuan selanjutnya Denny AK menurunkan permintaannya menjadi Rp4 miliar.
"Dan selanjutnya, saya tidak mengetahui proses selanjutnya, karena berurusan
dengan David," katanya.
David, dalam kesaksiannya, membenarkan permintaan uang oleh Denny AK kepada PT Indosat. "Denny mengancam akan membumihanguskan Indosat jika permintaan tidak dipenuhi," katanya.
David mengatakan dirinya diperintahkan atasannya menyerahkan uang USD2.000 atau sekitar Rp200 juta kepada Denny AK.
Ketika Anggota Majelis Sutoto menanyakan apa hubungan Denny AK dengan Indosat sehingga permintaannya dipenuhi. David mengatakan Denny AK dengan PT Indosat tidak ada hubungannya dan uang yang diberikan itu sebagai 'pemanis' saja.
Sedangkan Saksi Djatmiko mengatakan bahwa pemberian uang USD2.000 kepada Denny AK ini sebagai jebakan. Karena adanya indikasi pemerasan yang dilakukan Denny AK kepada perusahaannya.
"Ini untuk mencari bukti adanya tindakan pemerasan dan kami sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait hal ini," kata Djatmiko.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Denny AK melanggar dan diancam pidana Pasal 369 Ayat (1) KUHP, Pasal 369 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Denny AK dilaporkan oleh Direktur Utama Indosat Harry Sasongko kepada Kepolisian Polda Metro jaya. Karena diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp30 miliar.
Terdakwa yang bertemu dengan David Hamongan yang menyerahkan uang USD2.000 di Restoran Pepper Lunch Plaza Indonesia pada 20 April 2012 lalu, ditangkap polisi saat menghitung uang dari Indosat tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Sutanto, saksi Didi mengatakan Denny pada awalnya meminta uang Rp30 miliar agar pihaknya tidak menganggu kembali PT Indosat terkait kasus layanan Blackberry dan kepemilikan 2.500 tower.
Ketiga saksi yang merupakan karyawan dari bagian legal PT Indosat, yakni Didi Sudirman, David Hamongan Siregar, dan Djatmiko Jati.
"Dalam pertemuan di Starbuck Plaza Indonesia, Denny menuliskan angka 30
pada secarik kertas dan saya tanyakan 30 apa, dijawab Rp30 miliar," kata
Didi, saat memberi keterangan di sidang, PN Jakpus, Rabu (8/8/2012).
Didi mengatakan sebelumnya Denny AK mengirimkan surat kepada PT Indosat terkait layanan Blacberry dan kepemilikan 2.500 tower yang diduga merugikan uang negara dan mengancam akan melaporkan ke aparat penegak hukum.
Didi mengungkapkan bersama saksi lainnya, David, diperintahkan atasannya
untuk memenuhi undangan Denny AK untuk membicarakan surat yang dikirimkannya.
Terkait permintaan uang Rp30 miliar oleh Denny AK, Didi mengatakan bahwa akan menegoisasikan permintaan tersebut ke pimpinan PT Indosat. Didi juga mengatakan dalam pertemuan selanjutnya Denny AK menurunkan permintaannya menjadi Rp4 miliar.
"Dan selanjutnya, saya tidak mengetahui proses selanjutnya, karena berurusan
dengan David," katanya.
David, dalam kesaksiannya, membenarkan permintaan uang oleh Denny AK kepada PT Indosat. "Denny mengancam akan membumihanguskan Indosat jika permintaan tidak dipenuhi," katanya.
David mengatakan dirinya diperintahkan atasannya menyerahkan uang USD2.000 atau sekitar Rp200 juta kepada Denny AK.
Ketika Anggota Majelis Sutoto menanyakan apa hubungan Denny AK dengan Indosat sehingga permintaannya dipenuhi. David mengatakan Denny AK dengan PT Indosat tidak ada hubungannya dan uang yang diberikan itu sebagai 'pemanis' saja.
Sedangkan Saksi Djatmiko mengatakan bahwa pemberian uang USD2.000 kepada Denny AK ini sebagai jebakan. Karena adanya indikasi pemerasan yang dilakukan Denny AK kepada perusahaannya.
"Ini untuk mencari bukti adanya tindakan pemerasan dan kami sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait hal ini," kata Djatmiko.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Denny AK melanggar dan diancam pidana Pasal 369 Ayat (1) KUHP, Pasal 369 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Denny AK dilaporkan oleh Direktur Utama Indosat Harry Sasongko kepada Kepolisian Polda Metro jaya. Karena diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp30 miliar.
Terdakwa yang bertemu dengan David Hamongan yang menyerahkan uang USD2.000 di Restoran Pepper Lunch Plaza Indonesia pada 20 April 2012 lalu, ditangkap polisi saat menghitung uang dari Indosat tersebut.
(mhd)