Tidak ada jenderal dalam hukum
Rabu, 08 Agustus 2012 - 14:11 WIB
Tidak ada jenderal dalam hukum
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjamin tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap tersangka kasus Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011 lalu, walaupun tersangka ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.
"Kalau dalam hukum ada equality before the law. Jadi semua kedudukan orang itu sama di depan hukum. Tidak ada istilah bintang 1 bintang 2 bintang 3 bintang 5. Diperlakukan sama dan tidak ada yang diperlakukan istimewa atau mendapatkan privillege," terang Abraham, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
KPK dan Kapolri sendiri telah melakukan pertemuan Senin 6 Agustus 2012 malam kemarin. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final antara KPK dan Polri terkait kasus Simulator SIM di Korlantas Polri.
"Senin malam telah dilakukan pertemuan. Dari pertemuan itu belum ada keputusan yang final. Akan dilakukan koordinasi ulang," katanya.
Lembaga ad hoc inipun enggan menghentikan penyidikan kasus itu. Lanjutnya, KPK juga tidak merasa terusik dengan adanya perselisihan kewenangan itu.
"Penyidikan tidak akan dihentikan. Soal dua orang tersangka (Djoko Susilo dan Didik Purnomo) nanti akan dibicarakan pada saat pertemuan. KPK tidak terusik dan tidak terganggu. KPK akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus simulator SIM," pungkasnya.
Diketahui, dua tersangka KPK yang ditahan Polri dalam kasus dugaan korupi pengadaan simulator, yakni Ketua Korlantas Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), dan Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi).
Brigjen Didik ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, bersama dengan AKBP Teddy Rismawan (Ketua Panitia Pengadaan Proyek Simulator) dan Kompol Legimo (Bendahara Korlantas Polri).
Sedangkan Budi Susanto ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Penahanan empat orang tersebut dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat 3 Agustus 2012 malam.
"Kalau dalam hukum ada equality before the law. Jadi semua kedudukan orang itu sama di depan hukum. Tidak ada istilah bintang 1 bintang 2 bintang 3 bintang 5. Diperlakukan sama dan tidak ada yang diperlakukan istimewa atau mendapatkan privillege," terang Abraham, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
KPK dan Kapolri sendiri telah melakukan pertemuan Senin 6 Agustus 2012 malam kemarin. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final antara KPK dan Polri terkait kasus Simulator SIM di Korlantas Polri.
"Senin malam telah dilakukan pertemuan. Dari pertemuan itu belum ada keputusan yang final. Akan dilakukan koordinasi ulang," katanya.
Lembaga ad hoc inipun enggan menghentikan penyidikan kasus itu. Lanjutnya, KPK juga tidak merasa terusik dengan adanya perselisihan kewenangan itu.
"Penyidikan tidak akan dihentikan. Soal dua orang tersangka (Djoko Susilo dan Didik Purnomo) nanti akan dibicarakan pada saat pertemuan. KPK tidak terusik dan tidak terganggu. KPK akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus simulator SIM," pungkasnya.
Diketahui, dua tersangka KPK yang ditahan Polri dalam kasus dugaan korupi pengadaan simulator, yakni Ketua Korlantas Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), dan Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi).
Brigjen Didik ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, bersama dengan AKBP Teddy Rismawan (Ketua Panitia Pengadaan Proyek Simulator) dan Kompol Legimo (Bendahara Korlantas Polri).
Sedangkan Budi Susanto ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Penahanan empat orang tersebut dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat 3 Agustus 2012 malam.
(mhd)