KPK tetapkan Hartati sebagai tersangka
Rabu, 08 Agustus 2012 - 11:52 WIB
KPK tetapkan Hartati sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka dari kasus suap terhadap Bupati Buol terkait pengurusan HGU Perkebunan Kelapa Sawit Kab. Buol. Bos PT Hrdaya inti Plantation ini diduga memberi suap Rp3 milar kepada Bupati Buol.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, dalam kasus ini ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada tersangka baru. "Tersangka baru dari hasil pengembangan kasus Buol ini Siti Hartati Murdaya," Katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Ditetapkannya Hartati sebagai tersangka, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap kasus suap Buol. Pengembangan kasus ini juga melibatkan tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.
Hartati sendiri diduga kuat memberikan uang suap sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol terkait kepengurusan HGU perkebunan kelapa sawit. Kendati Hartati sempat berkelit bahwa ia diperas Bupati Buol saat itu.
"Perbuatan yang dilakukan Hartati selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations, diduga kuat sebagai orang yang memberi uang sebesar Rp3 miliar kepada penyelenggara negara yaitu Bupati buol," jelas Abraham.
Pemberian uang suap itu sendiri dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada 18 Juli sebesar Rp1 miliar, dan yang kedua pada 26 Juli sebesar Rp2 miliar. Hartati akan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tentang tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, dalam kasus ini ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada tersangka baru. "Tersangka baru dari hasil pengembangan kasus Buol ini Siti Hartati Murdaya," Katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Ditetapkannya Hartati sebagai tersangka, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap kasus suap Buol. Pengembangan kasus ini juga melibatkan tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.
Hartati sendiri diduga kuat memberikan uang suap sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol terkait kepengurusan HGU perkebunan kelapa sawit. Kendati Hartati sempat berkelit bahwa ia diperas Bupati Buol saat itu.
"Perbuatan yang dilakukan Hartati selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations, diduga kuat sebagai orang yang memberi uang sebesar Rp3 miliar kepada penyelenggara negara yaitu Bupati buol," jelas Abraham.
Pemberian uang suap itu sendiri dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada 18 Juli sebesar Rp1 miliar, dan yang kedua pada 26 Juli sebesar Rp2 miliar. Hartati akan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tentang tindak pidana korupsi.
(ysw)