SBY harus turun tangan kisruh KPK vs Polri
Rabu, 08 Agustus 2012 - 09:01 WIB
SBY harus turun tangan kisruh KPK vs Polri
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab dalam kisruh penanganan kasus korupsi di Korlantas antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri.
Menurut peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Tama S Langkun, SBY mempunyai peran penting dalam menentukan siapa kuasa pemegang kasus tersebut.
Oleh karena itu, sudah seharusnya SBY mempunyai keputusan tegas yang dapat menentukan keberhasilan kasus tersebut.
“Saya menilai presiden tidak bisa absen untuk ikut menyelesaikan rebutan antara KPK dengan Polri. Bagi saya bunyi atau tafsir yang terkandung dalam UU KPK pasal 50 Ayat 3 UU KPK sangat jelas,“ kata Tama saat dihubungi Sindonews, Rabu (8/8/2012).
Tama juga mengatakan, dalam Inpresnya No 5 thn 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi terkait koordinasi antara sejumlah lembaga terkait (kepolisian, kejaksaan dan KPK), sudah seharusnya Presiden mempunyai andil besar dalam hal tersebut.
“Pada titik itu presiden perlu ikut ambil bagian. Ini juga bukan implementasi tapi erat kaitannya dengan Inpres,“ tegasnya.
Tama juga mengatakan, penanganan kasus ini akan sangat kontradiktif dengan pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, terkait dengan MoU antara KPK dan Polri sebenarnya perlu kembali dipertimbangkan.
“Kabareskrim telah mengatasnamakan MoU untuk mengambil kasus ini dari KPK. Kami menilai MoU yg dibuat bertentangan dengan UU KPK, maka kita menilai cacat hukum,“ tegasnya.
Menurut peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Tama S Langkun, SBY mempunyai peran penting dalam menentukan siapa kuasa pemegang kasus tersebut.
Oleh karena itu, sudah seharusnya SBY mempunyai keputusan tegas yang dapat menentukan keberhasilan kasus tersebut.
“Saya menilai presiden tidak bisa absen untuk ikut menyelesaikan rebutan antara KPK dengan Polri. Bagi saya bunyi atau tafsir yang terkandung dalam UU KPK pasal 50 Ayat 3 UU KPK sangat jelas,“ kata Tama saat dihubungi Sindonews, Rabu (8/8/2012).
Tama juga mengatakan, dalam Inpresnya No 5 thn 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi terkait koordinasi antara sejumlah lembaga terkait (kepolisian, kejaksaan dan KPK), sudah seharusnya Presiden mempunyai andil besar dalam hal tersebut.
“Pada titik itu presiden perlu ikut ambil bagian. Ini juga bukan implementasi tapi erat kaitannya dengan Inpres,“ tegasnya.
Tama juga mengatakan, penanganan kasus ini akan sangat kontradiktif dengan pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, terkait dengan MoU antara KPK dan Polri sebenarnya perlu kembali dipertimbangkan.
“Kabareskrim telah mengatasnamakan MoU untuk mengambil kasus ini dari KPK. Kami menilai MoU yg dibuat bertentangan dengan UU KPK, maka kita menilai cacat hukum,“ tegasnya.
(lns)