KPK minta setengah tahun seret menteri
Selasa, 07 Agustus 2012 - 23:01 WIB
KPK minta setengah tahun seret menteri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyeret salah seorang menteri dalam kasus korupsi pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penetapan tersangka tersebut paling lambat akan dilakukan pada tahun ini juga. "Beri kami waktu setengah tahun lagi, cita-cita itu terwujud," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Didesak siapa menteri yang dimaksud, Bambang menolak mengungkapnya. Namun dia membocorkan, menteri yang akan diseret menjadi tersangka terkait langsung kasus korupsi pengadaan proyek gedung olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Jawa Barat. "Jangan dulu lah. Nanti menjadi provokasi," terangnya.
Ditambahkan dia, kasus Hambalang resmi naik status menjadi penyidikan sejak 17 Juli 2012, setelah hampir setahun diselidiki KPK. KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status korupsi Hambalang menjadi penyidikan. "Kasus hambalang sudah tingkatkan ke penyidikan," terangnya.
Seperti dikberitakan sebelumnya, tersangka pertama yang diduga mengkorup uang proyek Hambalang adalah Deddy Kusnidar. Menurut Bambang, Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
"DK itu penyelenggara negera. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan. Secara umum berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana hambalang," tukasnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penetapan tersangka tersebut paling lambat akan dilakukan pada tahun ini juga. "Beri kami waktu setengah tahun lagi, cita-cita itu terwujud," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Didesak siapa menteri yang dimaksud, Bambang menolak mengungkapnya. Namun dia membocorkan, menteri yang akan diseret menjadi tersangka terkait langsung kasus korupsi pengadaan proyek gedung olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Jawa Barat. "Jangan dulu lah. Nanti menjadi provokasi," terangnya.
Ditambahkan dia, kasus Hambalang resmi naik status menjadi penyidikan sejak 17 Juli 2012, setelah hampir setahun diselidiki KPK. KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status korupsi Hambalang menjadi penyidikan. "Kasus hambalang sudah tingkatkan ke penyidikan," terangnya.
Seperti dikberitakan sebelumnya, tersangka pertama yang diduga mengkorup uang proyek Hambalang adalah Deddy Kusnidar. Menurut Bambang, Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
"DK itu penyelenggara negera. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan. Secara umum berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana hambalang," tukasnya.
(san)