Polri galang dukungan Yusril
Selasa, 07 Agustus 2012 - 21:23 WIB
Polri galang dukungan Yusril
A
A
A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dikabarkan mendatangi Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri. Belum diketahui, maksud kedatangan Yusril menemui Kabareskrim Komjen Pol Sutarman. Namun diduga, pertemuan itu membahas kasus korupsi yang tengah jadi sengketa antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, pertemuan itu masih bersifat profesional dan tidak mencampur adukkan kasus korupsi yang tengah ditangani Yusril saat ini.
"Kita semua profesional, beda-beda. Kita harus memilah-milah permasalahan yang dihadapi. Jangan dicampuradukkan," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2012).
Ditambahkan Boy, Polri akan bersikap profesional dengan memisahkan masalah sengketa penanganan kasus dugaan korupsi Korlantas dengan korupsi di Kemenkes RI yang tengah ditangani Yusril.
"Lain lagi. Kasus Bu Siti lain, beda-beda dong. Masing-masing kasus punya jalannya sendiri. Kalau sebagai penasehat hukum itu, memang semua tersangka harus ada penasehat hukum. Penasehat hukum itu penegak hukum juga, justru aneh kalau enggak ada penasehat hukum. Biasa itu. Kita proporsional berpikirnya, tidak mencampurkan," tukasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, pertemuan itu masih bersifat profesional dan tidak mencampur adukkan kasus korupsi yang tengah ditangani Yusril saat ini.
"Kita semua profesional, beda-beda. Kita harus memilah-milah permasalahan yang dihadapi. Jangan dicampuradukkan," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2012).
Ditambahkan Boy, Polri akan bersikap profesional dengan memisahkan masalah sengketa penanganan kasus dugaan korupsi Korlantas dengan korupsi di Kemenkes RI yang tengah ditangani Yusril.
"Lain lagi. Kasus Bu Siti lain, beda-beda dong. Masing-masing kasus punya jalannya sendiri. Kalau sebagai penasehat hukum itu, memang semua tersangka harus ada penasehat hukum. Penasehat hukum itu penegak hukum juga, justru aneh kalau enggak ada penasehat hukum. Biasa itu. Kita proporsional berpikirnya, tidak mencampurkan," tukasnya.
(san)