Kapolri digugat 3 perusahaan rekanan

Selasa, 07 Agustus 2012 - 21:17 WIB
Kapolri digugat 3 perusahaan rekanan
Kapolri digugat 3 perusahaan rekanan
A A A
Sindonews.com - Kapolri Jenderal Timur Pradopo digugat perdata oleh tiga perusahaan rekanan Mabes Polri. Karena diduga tidak membayar pengerjaan sejumlah proyek di Divisi Humas Mabes Polri.

Ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Bangun Rumah Sejahtera, dan PT Palapa Bumi Serasi.

Andi Rolan Hasibuan selaku kuasa hukum ketiga perusahaan mengatakan proyek
yang dikerjakan kliennya merupakan proyek dengan nilai di bawah Rp100 juta
sehingga tanpa proses tender melainkan penunjukan langsung.

Proyek itu antara lain pemeliharaan fasilitas Divisi Humas Mabes Polri
seperti pemeliharaan kendaraan dinas, mesin fotokopi, komputer, serta
perjalanan dinas, dan pengadaan material film.

"Klien kami mengeluarkan modal dan biaya pengerjaan totalnya hingga Rp1,7 miliar tapi sampai sekarang belum dibayar," kata Andi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), di Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Menurut Andi, pihak Divisi Humas Mabes Polri melalui Kepala Urusan
Keuangannya membayar pengerjaan dengan cek. Namun, ketika
dicairkan ternyata cek itu kosong, karena dana tidak mencukupi.

"Kami sudah coba membicarakan ini, tapi tidak juga berhasil. Akhirnya kami gugat perdata," katanya.

Selain gugatan perdata, Andi mengatakan pihaknya juga akan melaporkan
masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri. Sidang kali ini beragendakan jawaban
Polri atas gugatan. Namun kuasa hukum Polri belum siap dengan jawaban
tersebut.

"Dalam sidang kali ini, saya sekaligus kuasa hukum dari Mabes Polri
belum siap membacakan jawaban atas gugatan perdata tersebut," kata Kuasa
hukum Polri, Syahrir di sela-sela persidangan.

Ketua Majelis Hakim Dimyati, saat mendengar kuasa hukum Polri belum siap
membacakan tanggapan atas gugatan pemohon, memutuskan menunda sidang hingga
awal September 2012 mendatang.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4993 seconds (0.1#10.140)