Kasus Alkes, Kejagung tangkap seorang DPO

Selasa, 07 Agustus 2012 - 21:08 WIB
Kasus Alkes, Kejagung tangkap seorang DPO
Kasus Alkes, Kejagung tangkap seorang DPO
A A A
Sindonews.com - Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Thamrin Podungge.

Thamrin merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan berupa satu unit whole body spiral CT Scanning pada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2004 dan 2005.

Jaksa Agung Muda Inteligen (Jamintel) Kejagung Edwin Pamimpin Situmorang
mengungkapkan, tersangka yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda.

“Kepulangan yang bersangkutan ke Gorontalo ini nanti selain menyelesaikan perkara yang sudah penuntutan, ada juga perkara di tingkat penyidikan di Kejati Gorontalo,” kata Edwin melalui pesan singkat, Selasa (7/8/2012).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Gorontalo sudah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eduard. Richard merupakan kuasa Direktur CV. Daya Prima selaku rekanan.

“Terdakwa Richard saat ini masih kasasi, ketika proses persidangan Richard, dia (Thamrin) diperiksa sebagai saksi, tapi dipanggil berkali-kali tidak hadir ternyata sudah menghilang sekitar enam bulan lalu. Karena sudah enam bulan, perkaranya sudah akan dilimpahkan ke penuntut umum maka kami cari,” katanya.

Tim Satgas Intel, lanjut dia, kemudian menangkap Thamrin siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Dasa Raya Nomor 3 RT 006 RW 01 Radio Dalam Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Tadi pagi berhasil diamankan, dan hari ini juga rencana dibawa ke Gorontalo untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, tersangka terbukti tidak melakukan tender tetapi menunjuk langsung proyek alkes tersebut saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan atau Kuasa Pengguna Anggaran.

Proyek tersebut pada 2004 dianggarkan Rp 7 milyar lebih, dan pada 2005 senilai Rp3 miliar. Saat ini, tersangka Thamrin dilakukan penahanan di rumah tahanan Kejagung cabang Salemba. Selanjutnya, tersangka akan di bawa ke Gorontalo guna menjalani proses hukum.

Sementara saat dimintai keterangan terkait kasus yang menimpanya, Thamrin tidak bersedia menjawab. Pertanyaan wartawan yang dilontarkan hanya dibalas dengan tundukan seraya menggeleng-gelengkan kepala.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6061 seconds (0.1#10.140)