Kasus Alkes, Kejagung tangkap seorang DPO

Selasa, 07 Agustus 2012 - 21:08 WIB
Kasus Alkes, Kejagung...
Kasus Alkes, Kejagung tangkap seorang DPO
A A A
Sindonews.com - Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Thamrin Podungge.

Thamrin merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan berupa satu unit whole body spiral CT Scanning pada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2004 dan 2005.

Jaksa Agung Muda Inteligen (Jamintel) Kejagung Edwin Pamimpin Situmorang
mengungkapkan, tersangka yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda.

“Kepulangan yang bersangkutan ke Gorontalo ini nanti selain menyelesaikan perkara yang sudah penuntutan, ada juga perkara di tingkat penyidikan di Kejati Gorontalo,” kata Edwin melalui pesan singkat, Selasa (7/8/2012).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Gorontalo sudah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eduard. Richard merupakan kuasa Direktur CV. Daya Prima selaku rekanan.

“Terdakwa Richard saat ini masih kasasi, ketika proses persidangan Richard, dia (Thamrin) diperiksa sebagai saksi, tapi dipanggil berkali-kali tidak hadir ternyata sudah menghilang sekitar enam bulan lalu. Karena sudah enam bulan, perkaranya sudah akan dilimpahkan ke penuntut umum maka kami cari,” katanya.

Tim Satgas Intel, lanjut dia, kemudian menangkap Thamrin siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Dasa Raya Nomor 3 RT 006 RW 01 Radio Dalam Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Tadi pagi berhasil diamankan, dan hari ini juga rencana dibawa ke Gorontalo untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, tersangka terbukti tidak melakukan tender tetapi menunjuk langsung proyek alkes tersebut saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan atau Kuasa Pengguna Anggaran.

Proyek tersebut pada 2004 dianggarkan Rp 7 milyar lebih, dan pada 2005 senilai Rp3 miliar. Saat ini, tersangka Thamrin dilakukan penahanan di rumah tahanan Kejagung cabang Salemba. Selanjutnya, tersangka akan di bawa ke Gorontalo guna menjalani proses hukum.

Sementara saat dimintai keterangan terkait kasus yang menimpanya, Thamrin tidak bersedia menjawab. Pertanyaan wartawan yang dilontarkan hanya dibalas dengan tundukan seraya menggeleng-gelengkan kepala.
(lns)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved