Menkum HAM: Jangan benturkan Polri dengan KPK
Selasa, 07 Agustus 2012 - 16:41 WIB
Menkum HAM: Jangan benturkan Polri dengan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin meminta seluruh pihak tidak menggunakan kasus dugaan korupsi simulator kemudi mobil dan motor untuk membenturkan Polri dengan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Dia mengungkapkan, dirinya melihat ada upaya untuk mengadu domba antara Polri dan KPK. Padahal, yang perlu diutamakan dalam persoalan itu adalah semangat pemberantasan korupsi yang ada di kedua lembaga penegak hukum itu.
"Tujuan dari instansi ini kan jelas ingin secara maksimal memerangi perilaku korupsi. Jadi, kalau ada niat seperti itu seharusnya kita harapkan itu adalah bersinergi. Jangan pada posisi ada pihak-pihak yang dengan sengaja menonjolkan yang lain itu lebih berwenang dan yang lain tidak berwenang," katanya di Kantor Pertamina Jakarta, Selasa (8/7/2012).
Dia menyebutkan, dengan selalu menyebut KPK lebih berwenang dibanding Polri dalam kasus itu, justru akan merenggangkan hubungan antara KPK dan Polri. "Jangan terlalu KPK dan Polisi itu dihadap-hadapkan. Tolong. Saya kira ini tugas daripada kita," ujarnya.
Dia pun sepakat jika kasus tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diajukan judicial review terkait undang-undang yang mengaturnya. Dengan begitu, putusan MK diharapkan bisa menghapus dugaan upaya ini adalah untuk menghalangi KPK.
Meski demikian, dia juga menegaskan jika presiden tidak perlu turun tangan untuk mengatasi persoalan antara KPK dengan Polri. "KPK kan masih membuka diri, polisi juga demikian. Jangan membiasakan diri tidak menyelesaikan masalah. Masa presiden lagi? Akan sangat lebih bagus jika menyelesaikan sendiri," tutupnya.
Dia mengungkapkan, dirinya melihat ada upaya untuk mengadu domba antara Polri dan KPK. Padahal, yang perlu diutamakan dalam persoalan itu adalah semangat pemberantasan korupsi yang ada di kedua lembaga penegak hukum itu.
"Tujuan dari instansi ini kan jelas ingin secara maksimal memerangi perilaku korupsi. Jadi, kalau ada niat seperti itu seharusnya kita harapkan itu adalah bersinergi. Jangan pada posisi ada pihak-pihak yang dengan sengaja menonjolkan yang lain itu lebih berwenang dan yang lain tidak berwenang," katanya di Kantor Pertamina Jakarta, Selasa (8/7/2012).
Dia menyebutkan, dengan selalu menyebut KPK lebih berwenang dibanding Polri dalam kasus itu, justru akan merenggangkan hubungan antara KPK dan Polri. "Jangan terlalu KPK dan Polisi itu dihadap-hadapkan. Tolong. Saya kira ini tugas daripada kita," ujarnya.
Dia pun sepakat jika kasus tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diajukan judicial review terkait undang-undang yang mengaturnya. Dengan begitu, putusan MK diharapkan bisa menghapus dugaan upaya ini adalah untuk menghalangi KPK.
Meski demikian, dia juga menegaskan jika presiden tidak perlu turun tangan untuk mengatasi persoalan antara KPK dengan Polri. "KPK kan masih membuka diri, polisi juga demikian. Jangan membiasakan diri tidak menyelesaikan masalah. Masa presiden lagi? Akan sangat lebih bagus jika menyelesaikan sendiri," tutupnya.
(lil)