Murdoko didakwa rugikan negara Rp4,75 M
Selasa, 07 Agustus 2012 - 08:15 WIB
Murdoko didakwa rugikan negara Rp4,75 M
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko didakwa melakukan perbuatan merugikan keuangan negara sebesar Rp4,75 miliar, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal tahun 2003-2004 itu diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri,” kata Jaksa Penuntut Umum M Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 6 Agustus 2012.
Dakwaan tersebut membuat Ketua PDIP Jawa Tengah tersebut terancam penjara maksimal pidana penjara 20 tahun. Kasus tersebut bermula saat Hendy Boedoro selaku Bupati Kendal periode 2000-2005 yang merupakan saudara kandung terdakwa, meminta mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal Warsa Susilo memindahkan sebagian kas daerah Kendal atas nama Dana Alokasi Umum (DAU) pada Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Kendal atau Bank BNI 46.
"Dengan alasan seolah-olah menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari bunga deposito, padahal bertujuan agar Hendy dengan mudah gunakan DAU tanpa surat,” kata M Rum.
Murdoko kemudian meminjam uang Rp3 miliar kepada Hendy yang memerintahkan Warsa untuk mengambilkan uang tersebut dari kas daerah Kendal, yang sebelumnya tersimpan dalam rekening Bank BNI 46 cabang Karang Ayu tanpa melalui surat keputusan otorisasi (SKO), surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar uang (SPMU).
Bukti-bukti keterlibatan Murdoko diketahui dari beberapa barang bukti berupa bukti transfer dana APBD Kabupaten Kendal sebesar Rp3 miliar, dan Rp900 juta.
Terkait dengan kasus ini, Hendy Boedoro sudah dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara sedangkan Warsa Susilo divonis tiga tahun penjara. Menanggapi hal tersebut, Murdoko dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang Senin pekan depan 13 Agustus 2012.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri,” kata Jaksa Penuntut Umum M Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 6 Agustus 2012.
Dakwaan tersebut membuat Ketua PDIP Jawa Tengah tersebut terancam penjara maksimal pidana penjara 20 tahun. Kasus tersebut bermula saat Hendy Boedoro selaku Bupati Kendal periode 2000-2005 yang merupakan saudara kandung terdakwa, meminta mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal Warsa Susilo memindahkan sebagian kas daerah Kendal atas nama Dana Alokasi Umum (DAU) pada Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Kendal atau Bank BNI 46.
"Dengan alasan seolah-olah menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari bunga deposito, padahal bertujuan agar Hendy dengan mudah gunakan DAU tanpa surat,” kata M Rum.
Murdoko kemudian meminjam uang Rp3 miliar kepada Hendy yang memerintahkan Warsa untuk mengambilkan uang tersebut dari kas daerah Kendal, yang sebelumnya tersimpan dalam rekening Bank BNI 46 cabang Karang Ayu tanpa melalui surat keputusan otorisasi (SKO), surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar uang (SPMU).
Bukti-bukti keterlibatan Murdoko diketahui dari beberapa barang bukti berupa bukti transfer dana APBD Kabupaten Kendal sebesar Rp3 miliar, dan Rp900 juta.
Terkait dengan kasus ini, Hendy Boedoro sudah dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara sedangkan Warsa Susilo divonis tiga tahun penjara. Menanggapi hal tersebut, Murdoko dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang Senin pekan depan 13 Agustus 2012.
(lil)