Berantas korupsi, KPK dan Polri harus sepaham
Senin, 06 Agustus 2012 - 20:09 WIB
Berantas korupsi, KPK dan Polri harus sepaham
A
A
A
Sindonews.com - Sebagai lebaga hukum yang ada di Indonesia, sudah seharusnya Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus sepaham untuk pemberantasan korupsi yang ada di negeri ini, bukan sebaliknya.
"Sama-sama penegak hukum ini harus sama dalam penegakan korupsi. Polri dengan KPK sebagai penegak hukum ini harus sepaham dan sama," tegas Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi, kepada wartawan di KPK, Senin (6/8/2012).
Sedangkan rencana pertemuan pimpinan KPK dengan Kapolri yang belum dapat dipastikan waktunya, akan membahas secara teknis kewenangan KPK maupun Polri dalam penanganan kasus dugaan korupsi simulator alat kemudi motor dan mobil uji Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011 lalu.
"Sampai saat ini KPK masih melakukan proses penyidikan (kasus Korlantas Polri), dan pihak Polri juga masih melakukan penyidikan. Pertemuan itu akan membahas secara teknis kewenangan KPK dan mana yang akan ditangani oleh Polri setelah adanya pertemuan dengan Polri," jelas Johan.
Johan juga mengatakan, jika keputusan Polri untuk mengusut kasus di internalnya sendiri perlu diapresiasikan.
Seperti diketahui, Polri dan KPK sedang ngotot untuk mengambil kasus senilai Rp196,8 miliar yang merugikan negara hingga Rp180 miliar tersebut. Satu sama lain sedang merebut simpati rakyat.
"Sama-sama penegak hukum ini harus sama dalam penegakan korupsi. Polri dengan KPK sebagai penegak hukum ini harus sepaham dan sama," tegas Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi, kepada wartawan di KPK, Senin (6/8/2012).
Sedangkan rencana pertemuan pimpinan KPK dengan Kapolri yang belum dapat dipastikan waktunya, akan membahas secara teknis kewenangan KPK maupun Polri dalam penanganan kasus dugaan korupsi simulator alat kemudi motor dan mobil uji Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011 lalu.
"Sampai saat ini KPK masih melakukan proses penyidikan (kasus Korlantas Polri), dan pihak Polri juga masih melakukan penyidikan. Pertemuan itu akan membahas secara teknis kewenangan KPK dan mana yang akan ditangani oleh Polri setelah adanya pertemuan dengan Polri," jelas Johan.
Johan juga mengatakan, jika keputusan Polri untuk mengusut kasus di internalnya sendiri perlu diapresiasikan.
Seperti diketahui, Polri dan KPK sedang ngotot untuk mengambil kasus senilai Rp196,8 miliar yang merugikan negara hingga Rp180 miliar tersebut. Satu sama lain sedang merebut simpati rakyat.
(mhd)