Serda Nicolas & Serma Melkior naik pangkat

Senin, 06 Agustus 2012 - 12:43 WIB
Serda Nicolas & Serma...
Serda Nicolas & Serma Melkior naik pangkat
A A A
Sindonews.com - Nicolas Sandi Harewan dan Melkior Nandi mendapat penghargaan kenaikan pangkat luar biasa satu tingkat. Dasar pemberian penhargaan ini, karena yang bersangkutan dinilai telah berjasa, dan melebihi panggilan tugasnya sebagai prajurit TNI Angkatan Darat.

Atas penghargaan itu, Nicolas Sandi naik pangkat dari semula Serda (sersan dua) menjadi Sertu (sersan satu), dan Melkior Nandi dari awalnya Serma (sersan mayor) menjadi Pelda (pembantu letnan dua). Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo dalam upacara militer di Mabes Angkatan Darat.

KSAD Pramono Edhie mengatakan, kenaikan pangkat luar biasa yang diterima Pelda Melkior Nandi Babinsa, dan Sertu Nicolas Sandi Harewan telah diatur dalam UU 34 Tahun 2004 Pasal 44 ayat (1). Dalam UU tersebut dinyatakan, setiap prajurit yang mempertaruhkan jiwa, dan raganya dapat dianugerahi pangkat luar biasa.

Sertu Nicolas Sandi Harewan, anggota Sat Gultor 81 Kopassus diberi penghargaan atas keberaniannya sehingga berhasil menggagalkan aksi perampokan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita di atas angkot pada 23 Juli 2012.

Sedangkan Pelda Melkior Nandi, Babinsa (Bintara Pembina Desa) Kelurahan Tangge, Koramil 1612-06/Lembor, Kodim 1612/Manggarai, Nusa Tenggara Timur, dianugerahi penghargaan atas keberhasilannya menggagalkan aksi anarkis massa yang hendak membakar Kantor Polsek Lembor pada 26 Desember 2011 silam.

"TNI AD tidak boleh pelit untuk memberikan penghargaan kepada prajuritnya," katanya Pramono Edhie di Mabes Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2012).

Dia berharap prestasi kedua prajuritnya itu bisa menular ke prajurit lainnya. Pramono Edhie mengaku gerah karena sering mendengar informasi ada anggota TNI yang tidak disiplin dan melakukan pelanggaran. "Lama sudah kita tidak dengar ada prajurit yang berjasa melampaui tugasnya karena peduli terhadap lingkungannya," ujarnya.

Dia juga menyebutkan, tidak akan segan memberikan hukuman kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran disiplin, ataupun pelanggaran hukum. "Ku sikat! Itu bahasa saya. Ku pecat! Aparat tidak boleh lakukan pelanggaran karena dia itu bertanggung jawab melindungi. Kalau dia melakukan pelanggaran dia melukai jati dirinya," tegasnya.
(lil)
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved