Dasar hukum UU Komcad masih jadi persoalan
Senin, 06 Agustus 2012 - 08:49 WIB
Dasar hukum UU Komcad masih jadi persoalan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi I DPR memiliki tiga alasan prinsipil bahwa hingga saat ini belum melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (RUU Komcad).
Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Tubagus Hasanuddin mengatakan, tahun 2010 pemerintah mengirimkan konsep RUU Komcad untuk dibahas di DPR. Kemudian DPR dalam hal ini Komisi I DPR melaksanakan sosialisasi untuk meminta pendapat publik. “Dan hasilnya meliputi tiga masalah, sehingga kami belum bisa melanjutkan pembahasan,” kata Tubagus Hasanuddin di Jakarta, Minggu 5 Agustus 2012.
Tiga masalah itu meliputi banyak yang mempersalahkan dasar hukum komponen cadangan, karena istilah komponen cadangan itu tidak terdapat dalam UU Dasar 1945. Karenanya, dibutuhkan dasar hukum yang kuat.
Kedua, ada beberapa pasal yang krusial seperti Pasal 11 tentang mobilisasi yang dilakukan dalam keadaan damai, Pasal 14 tentang diwajibkannya seseorang menyerahkan hak miliknya untuk kepentingan mobilisasi, Pasal 8 tentang wajib mengikuti mobilisasi untuk pegawai negeri, pekerja dan buruh minimal 5 tahun berikut pasal hukuman/sanksi bagi yang tidak bersedia melaksanakannya.
Ketiga, banyak masyarakat menganggap bahwa wajib militer saat ini belum terlalu penting dihadapkan pada kemungkinan ancaman 10 tahun ke depan dengan jumlah kekuatan sekitar 400.000 orang prajurit. “Ada pemikiran agar sebaiknya dana yang tersedia digunakan untuk perumahan prajurit dan gaji prajurit yang masih sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menambahkan, selain faktor adanya beberapa isu krusial, RUU tersebut ditunda sampai dengan RUU Kamnas selesai. Menurut dia, RUU Kamnas perlu didahulukan pembahasannya karena kontennya juga memuat prinsip dasar penerapan RUU Komcad.
Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Tubagus Hasanuddin mengatakan, tahun 2010 pemerintah mengirimkan konsep RUU Komcad untuk dibahas di DPR. Kemudian DPR dalam hal ini Komisi I DPR melaksanakan sosialisasi untuk meminta pendapat publik. “Dan hasilnya meliputi tiga masalah, sehingga kami belum bisa melanjutkan pembahasan,” kata Tubagus Hasanuddin di Jakarta, Minggu 5 Agustus 2012.
Tiga masalah itu meliputi banyak yang mempersalahkan dasar hukum komponen cadangan, karena istilah komponen cadangan itu tidak terdapat dalam UU Dasar 1945. Karenanya, dibutuhkan dasar hukum yang kuat.
Kedua, ada beberapa pasal yang krusial seperti Pasal 11 tentang mobilisasi yang dilakukan dalam keadaan damai, Pasal 14 tentang diwajibkannya seseorang menyerahkan hak miliknya untuk kepentingan mobilisasi, Pasal 8 tentang wajib mengikuti mobilisasi untuk pegawai negeri, pekerja dan buruh minimal 5 tahun berikut pasal hukuman/sanksi bagi yang tidak bersedia melaksanakannya.
Ketiga, banyak masyarakat menganggap bahwa wajib militer saat ini belum terlalu penting dihadapkan pada kemungkinan ancaman 10 tahun ke depan dengan jumlah kekuatan sekitar 400.000 orang prajurit. “Ada pemikiran agar sebaiknya dana yang tersedia digunakan untuk perumahan prajurit dan gaji prajurit yang masih sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menambahkan, selain faktor adanya beberapa isu krusial, RUU tersebut ditunda sampai dengan RUU Kamnas selesai. Menurut dia, RUU Kamnas perlu didahulukan pembahasannya karena kontennya juga memuat prinsip dasar penerapan RUU Komcad.
(lil)