PPP dorong sengketa kewenangan KPK-Polri ke MK
Minggu, 05 Agustus 2012 - 12:42 WIB
PPP dorong sengketa kewenangan KPK-Polri ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Umum Dewan Pemimpin Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Luqman Hakim mendorong agar sengketa kewenangan Polri dan KPK dalam menangani kasus korupsi pengadaan simulator SIM dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materi.
Langkah ini diperlukan manakala presiden SBY sudah tak mampu bersikap tegas dalam kasus antar lembaga penegak hukum tersebut.
"Langkah ke MK merupakan upaya beradab agar ada kepastian hukum. Masyarakat bisa meminta MK untuk menguji UU 30/2002," ujar Luqman Hakim Syaifudin di Jakarta, Minggu (5/8/2012).
Dengan itu, lanjutnya, diharapkan MK bisa secepatnya keluarkan putusan sela agar Polri dan KPK cooling-down untuk menangguhkan sementara seluruh penanganan kasus sampai keluarnya putusan MK yang final dan mengikat.
Meski demikian, Luqman mengingatkan bahwa sebelum adanya uji materi ke MK, sudah semestinya Presiden SBY secepatnya turun-tangan agar kedua institusi yang berseteru itu mematuhi UU 30/2002 tentang KPK.
Presiden tak perlu kuatir dituduh intervensi, karena Presiden justru dituntut untuk menggunakan otoritasnya dalam selesaikan sengketa.
Lukman juga mengingatkan bahwa Polri dan KPK adalah sama-sama lembaga penegak hukum. Konflik yang berlarut-larut antar kedua lembaga ini sungguh mengancam sendi-sendi kehidupan kenegaraan kita. "Jika dibiarkan ini risiko besar," ungkapnya.
Langkah ini diperlukan manakala presiden SBY sudah tak mampu bersikap tegas dalam kasus antar lembaga penegak hukum tersebut.
"Langkah ke MK merupakan upaya beradab agar ada kepastian hukum. Masyarakat bisa meminta MK untuk menguji UU 30/2002," ujar Luqman Hakim Syaifudin di Jakarta, Minggu (5/8/2012).
Dengan itu, lanjutnya, diharapkan MK bisa secepatnya keluarkan putusan sela agar Polri dan KPK cooling-down untuk menangguhkan sementara seluruh penanganan kasus sampai keluarnya putusan MK yang final dan mengikat.
Meski demikian, Luqman mengingatkan bahwa sebelum adanya uji materi ke MK, sudah semestinya Presiden SBY secepatnya turun-tangan agar kedua institusi yang berseteru itu mematuhi UU 30/2002 tentang KPK.
Presiden tak perlu kuatir dituduh intervensi, karena Presiden justru dituntut untuk menggunakan otoritasnya dalam selesaikan sengketa.
Lukman juga mengingatkan bahwa Polri dan KPK adalah sama-sama lembaga penegak hukum. Konflik yang berlarut-larut antar kedua lembaga ini sungguh mengancam sendi-sendi kehidupan kenegaraan kita. "Jika dibiarkan ini risiko besar," ungkapnya.
(ysw)