KPK tak khawatir Brigjen Didik ditahan Polri
Minggu, 05 Agustus 2012 - 11:49 WIB
KPK tak khawatir Brigjen Didik ditahan Polri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi yang dilakukan Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo dan Budi Susanto meskipun mereka telah ditahan oleh Polri.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, penahanan oleh Polri tersebut sama sekali tidak mempunyai pengaruh terhadap proses penyidikan. “Itu kewenanganannya Polri (menahan Didik dan Budi), silahkan saja," kata Johan Budi saat dihubungi, Minggu (5/8/2012).
Johan mengatakan, tidak akan ada kendala karena KPK-Polri sudah sepakat untuk bekerja sama dalam kasus ini. "Kami kan berkoordinasi dengan Polri apabila perlu memeriksa dua tersangka yang mereka tahan," tandasnya.
Diketahui, 2 tersangka KPK yang ditahan Polri dalam kasus dugaan korupi pengadaan simulator yakni, Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), dan Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi).
Brigjen Didik ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok bersama dengan AKBP Teddy Rismawan (Ketua Panitia Pengadaan Proyek Simulator) dan Kompol Legimo (Bendahara Korlantas Polri).
Sedangkan Budi Susanto ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Penahanan empat orang tersebut dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat 3 Agustus 2012 malam.
Seperti diberitakan, KPK tengah menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.
KPK menduga kerugian negara itu disebabkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol, Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri pada tahun 2011.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, penahanan oleh Polri tersebut sama sekali tidak mempunyai pengaruh terhadap proses penyidikan. “Itu kewenanganannya Polri (menahan Didik dan Budi), silahkan saja," kata Johan Budi saat dihubungi, Minggu (5/8/2012).
Johan mengatakan, tidak akan ada kendala karena KPK-Polri sudah sepakat untuk bekerja sama dalam kasus ini. "Kami kan berkoordinasi dengan Polri apabila perlu memeriksa dua tersangka yang mereka tahan," tandasnya.
Diketahui, 2 tersangka KPK yang ditahan Polri dalam kasus dugaan korupi pengadaan simulator yakni, Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), dan Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi).
Brigjen Didik ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok bersama dengan AKBP Teddy Rismawan (Ketua Panitia Pengadaan Proyek Simulator) dan Kompol Legimo (Bendahara Korlantas Polri).
Sedangkan Budi Susanto ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Penahanan empat orang tersebut dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat 3 Agustus 2012 malam.
Seperti diberitakan, KPK tengah menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.
KPK menduga kerugian negara itu disebabkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol, Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri pada tahun 2011.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
(ysw)