ICW: Polisi jangan melanggar hukum
Sabtu, 04 Agustus 2012 - 13:13 WIB
ICW: Polisi jangan melanggar hukum
A
A
A
Sindonews.com - Polri diminta untuk tidak melanggar hukum dengan terus ngotot ikut menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi mobil dan motor tahun anggaran 2011.
Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, Polri harus mau melepas kasus yang melibatkan jenderal polisi bintang dua itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bergerak lebih cepat menangani kasus itu.
"Taat terhadap hukum. Kalau masih mau dianggap sebagai penegak hukum, jangan melanggar hukum," katanya saat diskusi 'Polemik' Sindo Radio di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8/2012).
Dia menegaskan, Pasal 50 ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah tegas menyatakan, apabila KPK melakukan penyidikan, maka lembaga penegak hukum lain harus menghentikan penyidikannya.
"Jadi sudah jelas, kalau KPK melakukan penyidikan, maka aparat penegak hukum lain harus mundur," ujarnya.
Menurutnya, diserahkannya kasus itu kepada KPK juga akan mengakhiri polemik pengusutan kasus di internal Polri itu. Dengan demikian, diharapkan tidak lagi muncul insiden cicak Vs buaya jilid II.
Selain itu, Agus juga menyatakan jika dalam pengusutan dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini, Polri tidak boleh egois. "Kita Paham semua ingin bekerja atas nama hukum, dan merasa benar. Tapi tolong baca UU, dan ambil keputusan tepat. Jangan jadi pahlawan kesiangan," tandasnya.
Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, Polri harus mau melepas kasus yang melibatkan jenderal polisi bintang dua itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bergerak lebih cepat menangani kasus itu.
"Taat terhadap hukum. Kalau masih mau dianggap sebagai penegak hukum, jangan melanggar hukum," katanya saat diskusi 'Polemik' Sindo Radio di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8/2012).
Dia menegaskan, Pasal 50 ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah tegas menyatakan, apabila KPK melakukan penyidikan, maka lembaga penegak hukum lain harus menghentikan penyidikannya.
"Jadi sudah jelas, kalau KPK melakukan penyidikan, maka aparat penegak hukum lain harus mundur," ujarnya.
Menurutnya, diserahkannya kasus itu kepada KPK juga akan mengakhiri polemik pengusutan kasus di internal Polri itu. Dengan demikian, diharapkan tidak lagi muncul insiden cicak Vs buaya jilid II.
Selain itu, Agus juga menyatakan jika dalam pengusutan dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini, Polri tidak boleh egois. "Kita Paham semua ingin bekerja atas nama hukum, dan merasa benar. Tapi tolong baca UU, dan ambil keputusan tepat. Jangan jadi pahlawan kesiangan," tandasnya.
(lil)