Pemerintah undur Pilkada di 43 daerah
Sabtu, 04 Agustus 2012 - 04:37 WIB
Pemerintah undur Pilkada di 43 daerah
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, ada 43 daerah yang terkena pengunduran jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pengunduran itu disebabkan pelaksanaan pilkada di daerah-daerah tersebut bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu 2014.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, daerah-daerah yang diundur pelaksanaan pilkadanya untuk tingkat provinsi satu daerah, yakni Provinsi Lampung, selebihnya ada di tingkat kabupaten/kota.
Pengunduran pelaksanaan pilkada di 43 daerah itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No6/2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.
Dalam PP itu disebutkan tidak boleh ada pilkada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara pemilu legislatif dan pilpres.
"Mengacu pada peraturan pemerintah, kalau dimajukan nanti kepala daerah bersangkutan merasa jabatannya belum habis. Ini opsi terbaik yang kami ambil," tandas Reydonnyzar di Jakarta kemarin.
Konsekuensi dari ketentuan PP tersebut ada dua opsi, yakni memajukan atau memundurkan pilkada. Kemendagri lebih memilih opsi mengundurkan jadwal pilkada di sejumlah daerah. Kemendagri beralasan, pengunduran jadwal itu sekaligus untuk menjamin hak politik kepala daerah yang sesuai dengan UU No 32/2004 tentang Pemda.
Di sana dijelaskan, masa jabatan lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji. Sementara itu, Komisi II DPR meminta agar pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan tahun 2014 untuk diklasifikasikan terlebih dulu sebelum dilakukan penundaan.
Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, hal ini perlu dilakukan agar penundaan penyelenggaraan pilkada di tahun 2014 bisa dipahami sepenuhnya oleh publik.
"Jadi, yang pemungutan suaranya paling lambat jatuh pada Oktober 2014 bisa dilaksanakan, selebihnya ditunda tahun 2015," ungkap Arif di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Bisa juga, menurutnya, seluruh pilkada tahun 2013 digelar serentak pada Juni 2013.Langkah ini bisa ditempuh jika hendak melakukan penataan pilkada secara serius dalam rangka efisiensi dan efektivitas.
Menurut dia, Pilkada serentak tahun 2013 akan mendorong pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2019. Dengan demikian, pada 2019, bisa dilakukan pemilu dan pilkada di tahun yang sama.
Jika hal itu bisa dilakukan, penataan pemilihan nasional dan lokal dalam rangka membangun sistem politik yang murah, efektif, terbentuknya pemerintahan yang stabil, dan cenderung ideologis akan dapat dicapai.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa meminta Mendagri Gamawan Fauzi memberi penjelasan mengenai pengunduran tahapan pilkada di sejumlah daerah itu.
Karena itu, ujarnya, Komisi II DPR akan menyelenggarakan rapat kerja dengan Mendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan dan membahasnya pada awal masa sidang pertama tahun 2012–2013 pada September 2012.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, daerah-daerah yang diundur pelaksanaan pilkadanya untuk tingkat provinsi satu daerah, yakni Provinsi Lampung, selebihnya ada di tingkat kabupaten/kota.
Pengunduran pelaksanaan pilkada di 43 daerah itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No6/2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.
Dalam PP itu disebutkan tidak boleh ada pilkada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara pemilu legislatif dan pilpres.
"Mengacu pada peraturan pemerintah, kalau dimajukan nanti kepala daerah bersangkutan merasa jabatannya belum habis. Ini opsi terbaik yang kami ambil," tandas Reydonnyzar di Jakarta kemarin.
Konsekuensi dari ketentuan PP tersebut ada dua opsi, yakni memajukan atau memundurkan pilkada. Kemendagri lebih memilih opsi mengundurkan jadwal pilkada di sejumlah daerah. Kemendagri beralasan, pengunduran jadwal itu sekaligus untuk menjamin hak politik kepala daerah yang sesuai dengan UU No 32/2004 tentang Pemda.
Di sana dijelaskan, masa jabatan lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji. Sementara itu, Komisi II DPR meminta agar pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan tahun 2014 untuk diklasifikasikan terlebih dulu sebelum dilakukan penundaan.
Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, hal ini perlu dilakukan agar penundaan penyelenggaraan pilkada di tahun 2014 bisa dipahami sepenuhnya oleh publik.
"Jadi, yang pemungutan suaranya paling lambat jatuh pada Oktober 2014 bisa dilaksanakan, selebihnya ditunda tahun 2015," ungkap Arif di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Bisa juga, menurutnya, seluruh pilkada tahun 2013 digelar serentak pada Juni 2013.Langkah ini bisa ditempuh jika hendak melakukan penataan pilkada secara serius dalam rangka efisiensi dan efektivitas.
Menurut dia, Pilkada serentak tahun 2013 akan mendorong pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2019. Dengan demikian, pada 2019, bisa dilakukan pemilu dan pilkada di tahun yang sama.
Jika hal itu bisa dilakukan, penataan pemilihan nasional dan lokal dalam rangka membangun sistem politik yang murah, efektif, terbentuknya pemerintahan yang stabil, dan cenderung ideologis akan dapat dicapai.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa meminta Mendagri Gamawan Fauzi memberi penjelasan mengenai pengunduran tahapan pilkada di sejumlah daerah itu.
Karena itu, ujarnya, Komisi II DPR akan menyelenggarakan rapat kerja dengan Mendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan dan membahasnya pada awal masa sidang pertama tahun 2012–2013 pada September 2012.
(san)