Polri-KPK harus kembali duduk bersama
Jum'at, 03 Agustus 2012 - 16:15 WIB
Polri-KPK harus kembali duduk bersama
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edy mengharapkan KPK dan Polri kembali duduk di tengah sorotan publik terkait kasus korupsi alat simulator mengemudi.
Pertemuan yang telah dilakukan antara pimpinan KPK dengan Kapolri, dinggap Tjatur masih belum cukup. Pimpinan KPK dan Polri harus kembali duduk bersama dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di korlantas Mabes Polri. Pertemuan tersebut tidak cukup sekali.
"Berarti kurang (ketemu lagi), pimpinan KPK dan pimpinan Polri harus duduk bersama. Saya sarankan dua-duanya bertemu bertukar pikiran," kata Tjatur di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Politikus PAN ini yakin, KPK dan Polri mempunyai niat baik untuk menuntaskan kasus ini sejelas-jelasnya. "KPK dan polisi harus kerja sama, ini momen yang baik," kata dia.
Tjatur mengakui kalau dari sisi Undang-undang KPK mempunyai kewenangan untuk mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan Alat simulasi SIM. "Saya meliht akan lebih bermanfaat kalau KPK dan polisi duduk bersama," kata dia.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki kedua institusi ini memang terjadi perbedaan menyimpulkan barang bukti. KPK telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga langsung menggeledah kantor Korlantas di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
Sementara Polri, pada Rabu 1 Agustus 2012 lalu langsung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu.
Kelima tersangka itu adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas yang pada proyek ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Brigjen Pol Didik Poernomo, Ketua Panitia AKBP Teddy Rusmawan, Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Bambang Sukotjo, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Bendahara Korps Lalu Lintas Polri Kompol LGM.
Pertemuan yang telah dilakukan antara pimpinan KPK dengan Kapolri, dinggap Tjatur masih belum cukup. Pimpinan KPK dan Polri harus kembali duduk bersama dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di korlantas Mabes Polri. Pertemuan tersebut tidak cukup sekali.
"Berarti kurang (ketemu lagi), pimpinan KPK dan pimpinan Polri harus duduk bersama. Saya sarankan dua-duanya bertemu bertukar pikiran," kata Tjatur di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Politikus PAN ini yakin, KPK dan Polri mempunyai niat baik untuk menuntaskan kasus ini sejelas-jelasnya. "KPK dan polisi harus kerja sama, ini momen yang baik," kata dia.
Tjatur mengakui kalau dari sisi Undang-undang KPK mempunyai kewenangan untuk mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan Alat simulasi SIM. "Saya meliht akan lebih bermanfaat kalau KPK dan polisi duduk bersama," kata dia.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki kedua institusi ini memang terjadi perbedaan menyimpulkan barang bukti. KPK telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga langsung menggeledah kantor Korlantas di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
Sementara Polri, pada Rabu 1 Agustus 2012 lalu langsung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu.
Kelima tersangka itu adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas yang pada proyek ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Brigjen Pol Didik Poernomo, Ketua Panitia AKBP Teddy Rusmawan, Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Bambang Sukotjo, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Bendahara Korps Lalu Lintas Polri Kompol LGM.
(ysw)