Tersangka kasus solar system diperiksa KPK
Jum'at, 03 Agustus 2012 - 11:39 WIB
Tersangka kasus solar system diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini akan memeriksa Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin dan kepala Sub-Direktorat Energi Terbarukan Kosasih Abbas.
Taufan dan Kosasih datang secara bersamaan diantar dengan mobil tahanan yang sama. Keduanya yang mengenakan baju tahanan KPK langsung berjalan menuju pintu masuk gedung KPK.
Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kedua tersangka dimintai keterangan lanjutan untuk pengembangan kasus mereka. Keduanya diperiksa dalam dalam kasus berbeda.
"Taufan diperiksa sebagai tersangka pemberi hadiah terkait perubahan Perda No 6 Tahun 2010 Provinsi Riau. Dan Kosasih sebagai tersangka pengadaan SHS, Kementerian ESDM," katanya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Sebelumnya, KPK memanggil dan menetapkan Kosasih sebagai tersangka korupsi pengadaan proyek listrik tenaga surya (solar home system) di Kementerian ESDM tahun 2009. Pengadaan pembangkit listrik tenaga surya bernilai Rp526 miliar itu diduga dikorupsi, sehingga merugikan negara sekitar Rp131 miliar.
Modusnya berupa penggelembungan harga barang, penetapan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar, pemenangan perusahaan pesanan dalam lelang, evaluasi teknis yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta penerimaan imbalan dari peserta lelang.
Sedangkan Taufan menerima suap terkait pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak untuk pembangunan venue kegiatan PON XVIII di Riau.
Taufan dan Kosasih datang secara bersamaan diantar dengan mobil tahanan yang sama. Keduanya yang mengenakan baju tahanan KPK langsung berjalan menuju pintu masuk gedung KPK.
Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kedua tersangka dimintai keterangan lanjutan untuk pengembangan kasus mereka. Keduanya diperiksa dalam dalam kasus berbeda.
"Taufan diperiksa sebagai tersangka pemberi hadiah terkait perubahan Perda No 6 Tahun 2010 Provinsi Riau. Dan Kosasih sebagai tersangka pengadaan SHS, Kementerian ESDM," katanya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Sebelumnya, KPK memanggil dan menetapkan Kosasih sebagai tersangka korupsi pengadaan proyek listrik tenaga surya (solar home system) di Kementerian ESDM tahun 2009. Pengadaan pembangkit listrik tenaga surya bernilai Rp526 miliar itu diduga dikorupsi, sehingga merugikan negara sekitar Rp131 miliar.
Modusnya berupa penggelembungan harga barang, penetapan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar, pemenangan perusahaan pesanan dalam lelang, evaluasi teknis yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta penerimaan imbalan dari peserta lelang.
Sedangkan Taufan menerima suap terkait pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak untuk pembangunan venue kegiatan PON XVIII di Riau.
(ysw)