Polri was-was kasus simulator diungkap KPK
Jum'at, 03 Agustus 2012 - 11:02 WIB
Polri was-was kasus simulator diungkap KPK
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Polri untuk ikut melibatkan diri dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi mobil dan motor tahun anggaran 2011 dinilai sebagai upaya untuk menghalang-halangi upaya pengungkapan kasus yang terjadi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, Polri seharusnya menyerahkan penanganan kasus yang menjerat Irjen Pol Djoko Susilo itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah untuk ikut menangani kasus itu, justru menunjukkan jika Polri tidak kooperatif dalam hal penegakan hukum.
"Keputusan Polri untuk ikut melibatkan diri di dalam perkara ini membuktikan Polri tidak kooperatif, menghalang-halangi pengungkapan kasus ini secara terbuka oleh KPK. Dan menunjukkan bahwa Polri punya kepentingan dalam perkara ini," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Dia mengungkapkan, pengawalan Polri terhadap barang bukti yang disita KPK juga menunjukkan jika Polri memiliki kekhawatiran dengan penyidikan kasus itu. Karenanya, Polri sebaiknya menyerahkan kasus tersebut kepada KPK untuk menghindari konflik kepentingan.
"Dikhawatirkan penyidikan kasus ini akan membuka aliran dana ke sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri, dan pengusaha yang selama ini memonopoli pekerjaan-pekerjaan proyek di Korlantas," ujarnya.
Selain itu, Benny juga meminta KPK segera memerintahkan pengawal dari unsur Polri untuk keluar dari Gedung KPK yang merupakan otoritas KPK. "KPK jangan biarkan pengawal-pengawal yang ilegal itu, karena akan sangat mengganggu kerja KPK dalam pengungkapan perkara ini secara obyektif," tukasnya.
Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, Polri seharusnya menyerahkan penanganan kasus yang menjerat Irjen Pol Djoko Susilo itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah untuk ikut menangani kasus itu, justru menunjukkan jika Polri tidak kooperatif dalam hal penegakan hukum.
"Keputusan Polri untuk ikut melibatkan diri di dalam perkara ini membuktikan Polri tidak kooperatif, menghalang-halangi pengungkapan kasus ini secara terbuka oleh KPK. Dan menunjukkan bahwa Polri punya kepentingan dalam perkara ini," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Dia mengungkapkan, pengawalan Polri terhadap barang bukti yang disita KPK juga menunjukkan jika Polri memiliki kekhawatiran dengan penyidikan kasus itu. Karenanya, Polri sebaiknya menyerahkan kasus tersebut kepada KPK untuk menghindari konflik kepentingan.
"Dikhawatirkan penyidikan kasus ini akan membuka aliran dana ke sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri, dan pengusaha yang selama ini memonopoli pekerjaan-pekerjaan proyek di Korlantas," ujarnya.
Selain itu, Benny juga meminta KPK segera memerintahkan pengawal dari unsur Polri untuk keluar dari Gedung KPK yang merupakan otoritas KPK. "KPK jangan biarkan pengawal-pengawal yang ilegal itu, karena akan sangat mengganggu kerja KPK dalam pengungkapan perkara ini secara obyektif," tukasnya.
(lil)