UU Agraria tak relevan
Kamis, 02 Agustus 2012 - 20:26 WIB
UU Agraria tak relevan
A
A
A
Sindonews.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai agar UU Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria segera direvisi. Sebab, UU yang dibuat hampir 50 tahun tersebut sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan perkembangan masyarakat sat ini.
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, UU Agraria sangat perlu direvisi dan disempurnakan lagi. Semangatnya harus dikembalikan pada keberpihakan pada rakyat petani yang merupakan mayoritas masyarat Indonesia.
"Petani yang mayoritas miskin dan berada di pedesaan harus diberdayakan. Hal ini hanya bisa dilakukan apabila didukung peraturan yang baik," ujar Muhaimin di kantor DPP PKB Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Muhaimin menambahkan, reformasi Agraria yang dijalankan Indonesia telah mengalami kemandekan sehingga tidak mampu menaikkan harkat dan martabat petani. Karena itu negara perlu segera menuntaskan reformasi Agraria yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, terutama petani.
"Hal ini juga menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi sekaligus memberi solusi atas berbagai konflik sosial yang terjadi secara terus menerus belakangan ini," ujarnya.
Muhaimin menjelaskan, ada tiga hal yang membuat konflik horisontal antara petani dan pihak lainnya sering terjadi. Pertama, ketidak jelasan regulasi lahan tanah yang kurang responsif dan berpihak pada kepentingan petani. Kedua, kurang optimalnya pemetaan fungsi lahan tanah secara jelas, baik untuk pertanian, kehutanan dan pertambangan.
Sedangkan ketiga, kurang optimalnya fungsi sosial tanah, baik untuk pengembangan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Air dan Sumber Daya Manusia. "Makanya kami mendesak agar Reformasi Agraria yang mengarah pada ketiga hal tersebut segera dilaksanakan," tegasnya.
Dengan adanya penuntasan reformasi agraria ini, Cak Imin berharap secara langsung maupun tidak langsung Negara dapat menyelesaikan berbagai persoalan pelik di masyarakat seperti konflik horisontal dan kekerasan sosial sekaligus dapat memberdayakan rakyat petani itu sendiri.
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, UU Agraria sangat perlu direvisi dan disempurnakan lagi. Semangatnya harus dikembalikan pada keberpihakan pada rakyat petani yang merupakan mayoritas masyarat Indonesia.
"Petani yang mayoritas miskin dan berada di pedesaan harus diberdayakan. Hal ini hanya bisa dilakukan apabila didukung peraturan yang baik," ujar Muhaimin di kantor DPP PKB Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Muhaimin menambahkan, reformasi Agraria yang dijalankan Indonesia telah mengalami kemandekan sehingga tidak mampu menaikkan harkat dan martabat petani. Karena itu negara perlu segera menuntaskan reformasi Agraria yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, terutama petani.
"Hal ini juga menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi sekaligus memberi solusi atas berbagai konflik sosial yang terjadi secara terus menerus belakangan ini," ujarnya.
Muhaimin menjelaskan, ada tiga hal yang membuat konflik horisontal antara petani dan pihak lainnya sering terjadi. Pertama, ketidak jelasan regulasi lahan tanah yang kurang responsif dan berpihak pada kepentingan petani. Kedua, kurang optimalnya pemetaan fungsi lahan tanah secara jelas, baik untuk pertanian, kehutanan dan pertambangan.
Sedangkan ketiga, kurang optimalnya fungsi sosial tanah, baik untuk pengembangan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Air dan Sumber Daya Manusia. "Makanya kami mendesak agar Reformasi Agraria yang mengarah pada ketiga hal tersebut segera dilaksanakan," tegasnya.
Dengan adanya penuntasan reformasi agraria ini, Cak Imin berharap secara langsung maupun tidak langsung Negara dapat menyelesaikan berbagai persoalan pelik di masyarakat seperti konflik horisontal dan kekerasan sosial sekaligus dapat memberdayakan rakyat petani itu sendiri.
(hyk)