UU Agraria tak relevan

Kamis, 02 Agustus 2012 - 20:26 WIB
UU Agraria tak relevan
UU Agraria tak relevan
A A A
Sindonews.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai agar UU Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria segera direvisi. Sebab, UU yang dibuat hampir 50 tahun tersebut sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan perkembangan masyarakat sat ini.

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, UU Agraria sangat perlu direvisi dan disempurnakan lagi. Semangatnya harus dikembalikan pada keberpihakan pada rakyat petani yang merupakan mayoritas masyarat Indonesia.

"Petani yang mayoritas miskin dan berada di pedesaan harus diberdayakan. Hal ini hanya bisa dilakukan apabila didukung peraturan yang baik," ujar Muhaimin di kantor DPP PKB Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Muhaimin menambahkan, reformasi Agraria yang dijalankan Indonesia telah mengalami kemandekan sehingga tidak mampu menaikkan harkat dan martabat petani. Karena itu negara perlu segera menuntaskan reformasi Agraria yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, terutama petani.

"Hal ini juga menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi sekaligus memberi solusi atas berbagai konflik sosial yang terjadi secara terus menerus belakangan ini," ujarnya.

Muhaimin menjelaskan, ada tiga hal yang membuat konflik horisontal antara petani dan pihak lainnya sering terjadi. Pertama, ketidak jelasan regulasi lahan tanah yang kurang responsif dan berpihak pada kepentingan petani. Kedua, kurang optimalnya pemetaan fungsi lahan tanah secara jelas, baik untuk pertanian, kehutanan dan pertambangan.

Sedangkan ketiga, kurang optimalnya fungsi sosial tanah, baik untuk pengembangan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Air dan Sumber Daya Manusia. "Makanya kami mendesak agar Reformasi Agraria yang mengarah pada ketiga hal tersebut segera dilaksanakan," tegasnya.

Dengan adanya penuntasan reformasi agraria ini, Cak Imin berharap secara langsung maupun tidak langsung Negara dapat menyelesaikan berbagai persoalan pelik di masyarakat seperti konflik horisontal dan kekerasan sosial sekaligus dapat memberdayakan rakyat petani itu sendiri.
(hyk)
Berita Terkait
Pakar Hukum: Sertifikat...
Pakar Hukum: Sertifikat Lahan di Atas Laut Diperbolehkan dalam UU Agraria
Komitmen Jokowi Tuntaskan...
Komitmen Jokowi Tuntaskan Konflik Agraria Diakui Manfaatnya oleh Masyarakat
Tepis Jaminan PM Narendra...
Tepis Jaminan PM Narendra Modi, Ribuan Petani India Protes Kebijakan Baru UU Agraria
Konflik Lahan Masih...
Konflik Lahan Masih Tinggi, Program Reforma Agraria Tak Berjalan Optimal
Audiensi DPR–KPA,...
Audiensi DPR–KPA, Dorong Percepatan Reforma Agraria
Kemenag Soroti Konflik...
Kemenag Soroti Konflik Agraria di Vihara Amurva Bhumi Jaksel
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved