Penyidik KPK dihalangi Polri, itu miskomunikasi
Kamis, 02 Agustus 2012 - 19:57 WIB
Penyidik KPK dihalangi Polri, itu miskomunikasi
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, tidak ada tindakan menghalang-halangi dari pihak kepolisian, kepada penyidik KPK saat menggeledah kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
"KPK sudah meminta izin ke pengadilan. PN Jakpus (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) sudah memberikan penetapan sejak 30 Juli (2012). Penetapan itu menjelaskan bahwa barang-barang yang diperiksa itu, pasti di bawah kewenangannya KPK. Kan sekarang ada di sini (di Gedung KPK) barang-barangnya. Penjaga dari kepolisian kan menjaga barang bukti, bukan menghalang-halangi," terang Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Selain itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, telah memberitahukan tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011.
"Mungkin secara resmi kita belum pernah menetapkan tersangka selain DS (Djoko Susilo). Ketika kasus ini dinaikkan dari penyelidikan kepada penyidikan, kami telah menetapkan berdasarkan Seperindik tersangka lain, pada tanggal 27 Juli yaitu Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri, Brigjen Pol DP, BS (PT CMMA), dan SB (PT ITI)," terangnya.
Seperti diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Boy Rafli Amar sempat menyebut, jika Polri melalui Bareskrim juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di Korlantas. Namun, KPK lebih dulu bertindak dengan menjadikan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dan menggeledah Kantor Korlantas.
Meski demikian, Boy menegaskan Polri tidak terlalu merisaukan hal tersebut, karena Polri dan KPK telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) yang bersifat saling membantu dalam hal penegakan hukum di kedua lembaga tersebut.
"KPK sudah meminta izin ke pengadilan. PN Jakpus (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) sudah memberikan penetapan sejak 30 Juli (2012). Penetapan itu menjelaskan bahwa barang-barang yang diperiksa itu, pasti di bawah kewenangannya KPK. Kan sekarang ada di sini (di Gedung KPK) barang-barangnya. Penjaga dari kepolisian kan menjaga barang bukti, bukan menghalang-halangi," terang Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Selain itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, telah memberitahukan tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011.
"Mungkin secara resmi kita belum pernah menetapkan tersangka selain DS (Djoko Susilo). Ketika kasus ini dinaikkan dari penyelidikan kepada penyidikan, kami telah menetapkan berdasarkan Seperindik tersangka lain, pada tanggal 27 Juli yaitu Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri, Brigjen Pol DP, BS (PT CMMA), dan SB (PT ITI)," terangnya.
Seperti diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Boy Rafli Amar sempat menyebut, jika Polri melalui Bareskrim juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di Korlantas. Namun, KPK lebih dulu bertindak dengan menjadikan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dan menggeledah Kantor Korlantas.
Meski demikian, Boy menegaskan Polri tidak terlalu merisaukan hal tersebut, karena Polri dan KPK telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) yang bersifat saling membantu dalam hal penegakan hukum di kedua lembaga tersebut.
(mhd)