Seharusnya Polri dukung KPK
Kamis, 02 Agustus 2012 - 19:32 WIB
Seharusnya Polri dukung KPK
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta kepada pihak terkait, dalam dugaan korupsi pengadaan simulator uji Surat Izin Mengemudi (SIM) motor dan mobil di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011, untuk saling mendukung.
"Kita sudah melakukan penyelidikan sekitar awal bulan Januari. Jadi, KPK-lah yang lebih dulu. Jadi, kalau kita mau patuh dan taat, maka institusi-institusi yang lain harus men-support KPK," tegas Abraham, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Hal itu berdaskan pasal 11 dan pasal 50 UU 30 tahun 2002, yang menyatakan ketika suatu kasus ditangani oleh penyidik, dan KPK mengambil alih, maka kasus itu harus diberikan kepada KPK.
Abraham mengatakan, instansi lain tidak perlu berhenti dalam penyidikan kasus tersebut. Tapi, perlu adanya support Polri untuk lembaga ad hoc tersebut.
"Instansi lain tidak harus berhenti, tapi bisa mendukung KPK," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu mantan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Polisi Djoko Susilo, dan mantan bawahannya, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri Brigjen Polisi Didik Purnomo. Selain itu, dua dari pegawai swasta yaitu BoS (PT CMMA), dan SB (PT ITI).
Sementara Polri, Rabu 1 Agustus 2012 lalu, langsung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu.
Kelima tersangka itu adalah, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas yang pada proyek ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Brigjen Pol Didik Poernomo, Ketua Panitia AKBP Teddy Rusmawan, Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Bendahara Korps Lalu Lintas Polri Kompol LGM.
"Kita sudah melakukan penyelidikan sekitar awal bulan Januari. Jadi, KPK-lah yang lebih dulu. Jadi, kalau kita mau patuh dan taat, maka institusi-institusi yang lain harus men-support KPK," tegas Abraham, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Hal itu berdaskan pasal 11 dan pasal 50 UU 30 tahun 2002, yang menyatakan ketika suatu kasus ditangani oleh penyidik, dan KPK mengambil alih, maka kasus itu harus diberikan kepada KPK.
Abraham mengatakan, instansi lain tidak perlu berhenti dalam penyidikan kasus tersebut. Tapi, perlu adanya support Polri untuk lembaga ad hoc tersebut.
"Instansi lain tidak harus berhenti, tapi bisa mendukung KPK," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu mantan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Polisi Djoko Susilo, dan mantan bawahannya, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri Brigjen Polisi Didik Purnomo. Selain itu, dua dari pegawai swasta yaitu BoS (PT CMMA), dan SB (PT ITI).
Sementara Polri, Rabu 1 Agustus 2012 lalu, langsung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu.
Kelima tersangka itu adalah, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas yang pada proyek ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Brigjen Pol Didik Poernomo, Ketua Panitia AKBP Teddy Rusmawan, Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Bendahara Korps Lalu Lintas Polri Kompol LGM.
(mhd)