Mohamad Hasan hanya diperiksa 2,5 jam
Kamis, 02 Agustus 2012 - 12:42 WIB
Mohamad Hasan hanya diperiksa 2,5 jam
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memeriksa Mohamad Hasan bin Husni Mohamad selama 2,5 jam untuk mengusut perannya dalam dugaan membantu Neneng saat menjadi buron Interpol.
Sekira pukul 11.30 WIB, Mohamad Hasan bin Husni Mohamad keluar dari Gedung KPK. Padahal warga negara Malaysia itu baru diperiksa sekira pukul 09.00 WIB.
Tanpa mengeluarkan sepatah katapun, Hasan langsung bergegas memasuki kendaraan tahanan yang ditumpanginya. Tak berapa lama kendaraan itu pun meluncur meninggalkan Gedung KPK.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap Mohamad Hasan bin Husni Mohamad. "Diperiksa sebagai tersangka dalam kasus menghalang-halangi penyidikan PLTS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (1/8/2012).
Mohamad Hasan bin Husni Mohamad bersama R Azmi bin Mohd Yusuf diduga telah membantu Neneng Sri Wahyuni saat menjadi buronan Interpol. Karenanya, keduanya dijerat dengan Pasal 21 undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Neneng sendiri terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008. Selain di Malaysia, Neneng juga diketahui sempat melarikan diri ke beberapa tempat di negara lain.
Sekira pukul 11.30 WIB, Mohamad Hasan bin Husni Mohamad keluar dari Gedung KPK. Padahal warga negara Malaysia itu baru diperiksa sekira pukul 09.00 WIB.
Tanpa mengeluarkan sepatah katapun, Hasan langsung bergegas memasuki kendaraan tahanan yang ditumpanginya. Tak berapa lama kendaraan itu pun meluncur meninggalkan Gedung KPK.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap Mohamad Hasan bin Husni Mohamad. "Diperiksa sebagai tersangka dalam kasus menghalang-halangi penyidikan PLTS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (1/8/2012).
Mohamad Hasan bin Husni Mohamad bersama R Azmi bin Mohd Yusuf diduga telah membantu Neneng Sri Wahyuni saat menjadi buronan Interpol. Karenanya, keduanya dijerat dengan Pasal 21 undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Neneng sendiri terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008. Selain di Malaysia, Neneng juga diketahui sempat melarikan diri ke beberapa tempat di negara lain.
(lil)