DS didesak untuk nonaktif
Kamis, 02 Agustus 2012 - 12:34 WIB
DS didesak untuk nonaktif
A
A
A
Sindonews.com - Polri sebaiknya segera menonaktifkan Irjen Pol Djoko Susilo (DS) dari posisinya sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin meminta Kapolri segera menonaktifkan Djoko Susilo untuk memberi kesempatan agar fokus terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator untuk ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Kalau saya pribadi, kalau seorang jadi tersangka itu demi lancarnya proses pemeriksaan, alangkah eloknya bila berkenan untuk nonaktif sementara," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Dengan demikian diharapkan, proses penyidikan akan lebih mudah, karena penyidik tidak lagi merasa sungkan saat memeriksa Djoko Susilo yang menjabat sebagai Gubernur Akpol.
"ini juga baik untuk Pak DJoko Susilo, ini menunjukkan beliau berjiwa besar dengan bersedia untuk nonaktif sementara sampai proses berjalan," ujarnya.
Jika nantinya persidangan menyatakan Djoko tidak terbukti terlibat dalam kasus itu, maka nama baiknya harus dipulihkan kembali. "Manakala tidak terbukti, akan dipulihkan nama baiknya," tukasnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin meminta Kapolri segera menonaktifkan Djoko Susilo untuk memberi kesempatan agar fokus terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator untuk ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Kalau saya pribadi, kalau seorang jadi tersangka itu demi lancarnya proses pemeriksaan, alangkah eloknya bila berkenan untuk nonaktif sementara," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Dengan demikian diharapkan, proses penyidikan akan lebih mudah, karena penyidik tidak lagi merasa sungkan saat memeriksa Djoko Susilo yang menjabat sebagai Gubernur Akpol.
"ini juga baik untuk Pak DJoko Susilo, ini menunjukkan beliau berjiwa besar dengan bersedia untuk nonaktif sementara sampai proses berjalan," ujarnya.
Jika nantinya persidangan menyatakan Djoko tidak terbukti terlibat dalam kasus itu, maka nama baiknya harus dipulihkan kembali. "Manakala tidak terbukti, akan dipulihkan nama baiknya," tukasnya.
(lil)